PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • 24 PC Muslimat NU Dikerahkan Kawal 177.500 Susu untuk Anak Sulsel • 27 Tusukan Akhiri Hidup Istri di Samata, Suami Ditemukan Tewas Bakar Diri • 177.500 Pcs Susu Disalurkan ke Anak di 24 Kabupaten/Kota Sulsel • Makassar Jadi Pilot Project Nasional, 6.032 RT/RW Dikerahkan Kawal Warga Dapat Perlindungan Sosial • Family Gathering di Tanjung Bayang, Jajaran Kelurahan Bitowa Perkuat Kekompakan • Tetra Pak Dorong Hilirisasi Kelapa Indonesia dari Manado •
KriminalPangkep

Reskrim Polres Pangkep Ungkap Penyebaran Konten Asusila, Pelaku Rekam Lewat Jendela Kamar

946
×

Reskrim Polres Pangkep Ungkap Penyebaran Konten Asusila, Pelaku Rekam Lewat Jendela Kamar

Sebarkan artikel ini
Reskrim Polres Pangkep Ungkap Penyebaran Konten Asusila, Pelaku Rekam Lewat Jendela Kamar
Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila atau pornografi Dewasa. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan. (Udin Syahruddin/Mediasulsel.com)

PANGKEP—Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkep mengungkap kasus tindak pidana penyebaran konten asusila atau pornografi Dewasa. Hasilnya, satu orang pelaku berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Prawira Wardany mengatakan, pengungkapan itu berawal dari laporan polisi. “Pengungkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor 256/IX/2023 dengan tersangka CL (32) dari Kota Makassar,” kata Prawira Wardany, Kamis (7/9/2023).

Dikatakan Prawira Wardany , peran pelaku CL (32) merekam korban saat melakukan aksi hubungan badan bersama teman prianya (pacar) di kamar kos korban di jalan Anggrek IGM, Kelurahan Padoang doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep. Pelaku merekam melalui jendela kamarnya dengan menggunakan HP milik korban berinisial AI (24).

“Setelah mendapatkan rekaman video korban, pelaku menyimpan video tersebut dan dikirim ke korban melalui pesan WhatsApp. Dan mengancam korban untuk menyebarkan video tersebut ke media sosial, dan menyuruh korban untuk melayani video call nya yang tidak sopan atau senonoh kepada pelaku tersebut. Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ucapnya.

Untuk itu, anggota Resmob Polres Pangkep yang mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku, langsung bergerak dan berkordinasi kepada anggota Polsek Tamalanrea untuk di Back Up, dan akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Pangkep bersama anggota OPSNAL Reskrim Polsek Tamalanrea.

“Adapun dari hasil introgasi terduga pelaku, bahwa benar dia telah melakukan dugaan Tindak pidana kesusilaan diatur dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Selain pelaku, barang bukti berupa 2 unit HP merek IPhone 12 berwana biru, dan merek HP Xiomi Redmi Note 8 berwarna hitam juga ikut diamankan. Saat ini pelaku telah diamankan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut. (*)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com