BMKG
Memuat data BMKG Sulsel...
LIVE
News

Polda Sulsel Perketat Syarat Tes SIM: Dokter dan Psikolog Harus Kompeten Sesuai Aturan Baru

1569
×

Polda Sulsel Perketat Syarat Tes SIM: Dokter dan Psikolog Harus Kompeten Sesuai Aturan Baru

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto.

MAKASSAR—Bagi Anda yang berencana mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Sulawesi Selatan, bersiaplah untuk aturan yang lebih ketat terkait tes kesehatan dan psikologi.

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kini tengah menertibkan dokter dan lembaga psikologi yang berwenang mengeluarkan surat keterangan lulus uji bagi pemohon SIM. Hal ini merupakan penegasan kembali Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Inti dari aturan tersebut cukup jelas: pengujian kesehatan jasmani dan rohani calon pengemudi harus dilakukan oleh pihak yang kompeten dan terverifikasi.

Artinya, tes kesehatan fisik hanya boleh dilakukan oleh dokter Polri atau dokter dari luar institusi yang sudah mengantongi rekomendasi resmi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.

Begitu pula dengan tes psikologi, yang hanya dapat dilaksanakan oleh psikolog Polri atau psikolog eksternal yang mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi SSDM Polri.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini krusial untuk memastikan seluruh proses pengujian berjalan objektif dan sesuai standar yang ditetapkan.

“Memang benar, selama ini kami melibatkan lembaga psikologi dari luar Polri untuk menjaga netralitas hasil tes. Namun, pelaksanaannya tetap wajib mengikuti mekanisme dan persyaratan yang sudah ada dalam aturan,” terang Kombes Didik.

Dengan penertiban dan penegakan aturan ini, Polda Sulsel berharap proses penerbitan SIM di wilayahnya dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur.

“Harapannya, hal ini tidak hanya meningkatkan kualitas layanan tetapi juga semakin membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam memastikan keselamatan berkendara,” pungkasnya. (*)

Konten dilindungi Ā© Mediasulsel.com