MAKASSAR—Ratusan warga Perumahan Pemprov dan Perumahan Pemda Manggala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Makassar dan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Selatan, Selasa (3/6/2025).
Mereka menuntut penegakan hukum atas dugaan kasus mafia tanah yang mengancam tempat tinggal mereka.
Dengan membawa spanduk dan poster bertuliskan “Lawan Mafia Tanah”, massa tiba di Mapolrestabes sekitar pukul 09.30 WITA menggunakan konvoi kendaraan roda dua dan roda empat. Aksi ini dikawal ketat aparat keamanan.
Koordinator aksi, Gunawan, menyebutkan bahwa aksi digelar untuk menuntut kejelasan penanganan laporan Pemerintah Provinsi Sulsel atas dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh seorang warga bernama Magdallena De Munnik.
Dokumen tersebut digunakan sebagai bukti kepemilikan lahan di pengadilan dan dimenangkan oleh pihak tergugat, sehingga ribuan warga terancam digusur.
“Putusan hakim Pengadilan Tinggi Makassar menginstruksikan pengosongan lahan. Ini membuat kami panik dan terancam kehilangan rumah,” ujarnya.
Ketua Forum Warga Bersatu, Sadaruddin, mendesak kepolisian agar serius menangani laporan yang telah diajukan sejak Januari 2025. Ia menilai lambannya penanganan bisa berakibat fatal bagi ribuan warga.
“Tiga dokumen yang digunakan dalam persidangan diduga palsu. Termasuk surat dari BPN, Balai Harta Peninggalan, dan Eigendom Verponding. Kami sudah ajukan klarifikasi dari instansi terkait yang menyatakan dokumen itu tidak sah,” jelasnya.
Usai berunjuk rasa dan menyerahkan surat tuntutan ke pihak Polrestabes, massa bergerak ke Pengadilan Tinggi Makassar di Jalan Urip Sumoharjo.
Di lokasi ini, mereka membakar ban bekas dan menutup satu lajur jalan sebagai bentuk protes.
Warga juga membakar keranda hitam sebagai simbol matinya keadilan. Mereka menilai putusan hakim sarat kejanggalan karena masih mengakui bukti Eigendom Verponding, padahal dokumen itu sudah tidak berlaku sejak 1980.
“Bagaimana mungkin di tahun 2025 masih dianggap sah? Ini aneh. Kami sudah laporkan agar diuji keasliannya,” tegas Sadaruddin.
Aksi ini diikuti berbagai kalangan, termasuk pensiunan ASN yang pernah menerima rumah dari Pemprov Sulsel. Mereka menuntut perlindungan hukum dan keadilan dari aparat.
“Kalau hari ini kami yang jadi korban, besok bisa jadi anak cucu kami,” tutup Sadaruddin.
Warga berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga pihak berwenang menindak tegas pelaku mafia tanah dan mafia peradilan di Kota Makassar. (Cr/Ag4ys)
Reporter : Muh. Aris

















