OPINI—Data Digital terbaru menunjukkan bahwa Indonesia menghadapi krisis serius terkait keterlibatan anak-anak dalam perjudian online. Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, sebanyak 197.054 anak Indonesia, berusia antara 11 hingga 19 tahun, telah kecanduan judi online, dengan total transaksi mencapai Rp 293 miliar.
Bahkan informasi dari KPAI menyebutkan, korban judi online ada sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun. Fenomena ini bukan sekedar statistik; ini adalah cerminan dari kenyataan yang mengancam masa depan generasi muda kita.
Fenomena ini bukan kejadian acak. Ia tumbuh subur dalam sistem yang memberi ruang seluas-luasnya bagi kepentingan bisnis tanpa batas moral. Kapitalisme—dengan logika pasar bebasnya—menempatkan keuntungan materi sebagai tujuan tertinggi. Maka tak heran jika industri judi online menjelma menjadi gurita raksasa yang tak segan mengeksploitasi celah psikologis anak demi meraup cuan.
Ironisnya lagi, respons negara terhadap maraknya judi digital sangat jauh dari memadai. Pemerintah memang rutin mengumumkan pemblokiran situs judi, namun kenyataannya ribuan situs serupa dengan mudah kembali muncul dalam hitungan jam. Solusi tambal sulam, tidak menyelesaikan akar masalah. Inilah potret sistem demokrasi kapitalistik yang tidak memiliki mekanisme yang kokoh untuk melindungi rakyat, apalagi generasi muda, dari gelombang degradasi moral digital.
Dalam situasi seperti ini, beban paling berat jatuh ke pundak keluarga, terutama para ibu. Ibu idealnya menjadi benteng akhlak anak, pembimbing spiritual dan moral sejak dini. Tapi bagaimana peran ini bisa optimal ketika para ibu sendiri terhambat oleh tekanan ekonomi, harus bekerja di ranah domestik sekaligus publik, dan meminimalkan dukungan dari sistem yang mampu?
Masalah ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendidikan moral pribadi atau blokir teknis belaka. Diperlukan sistem pendidikan dan sosial yang terintegrasi, yang tidak hanya menekankan pencapaian akademik, tetapi juga membentuk pola pikir Islami. Pendidikan yang menanamkan kecintaan dan ketaatan pada Allah sejak dini, membekali anak dengan filter halal-haram dalam setiap pilihan hidupnya, termasuk di dunia digital.
Dalam Islam, perintah menjauhi judi (maysir) adalah tegas. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah : 90)
Islam tidak hanya melarang perbuatan tersebut, tetapi juga bahwa negara hadir untuk mencegah penyebarannya secara sistemik. Rasulullah ﷺ bersabda:“
“Imam (pemimpin) adalah perisai, di mana orang-orang berada di belakangnya dan melindunginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam Islam, dengan pendidikan berbasis akidah dan pemberian aturan yang tegas, dapat memastikan dengan baik tertibnya nilai moral, melindungi masa depan generasi dan menghambat merebaknya perbuatan maksiat. Konten berbahaya seperti judi online tidak akan diberi ruang untuk hidup, karena negara tidak tunduk pada kepentingan pemilik modal, melainkan kepada hukum Allah semata.
Kini, sudah saatnya kita sadar bahwa solusi hakiki atas persoalan ini tidak cukup dengan langkah-langkah pragmatis. Kita memerlukan perubahan mendasar: dari sistem yang mengejar keuntungan menjadi sistem yang menjamin keselamatan akidah dan moral rakyat. Karena menyelamatkan generasi bukan hanya tentang menyelamatkan anak hari ini—tetapi menyelamatkan masa depan seluruh peradaban. (*)
Penulis: Eka Purnama Sary (Pegiat Literasi)
***
Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.












