JENEPONTO — Kursi Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto mendadak berguncang. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem resmi mencopot Didis Suryadi dari jabatan Ketua DPRD Jeneponto untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Pergantian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 27.7a-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 tentang Perubahan Pimpinan DPRD dan Penetapan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dalam SK tersebut, DPP Partai NasDem menetapkan Sumarni Kr. Layu sebagai calon pengganti Didis Suryadi. Sumarni merupakan kader NasDem dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kecamatan Bangkala.
Keputusan DPP NasDem itu langsung mendapat perhatian publik di Jeneponto. Sebab, pergantian pimpinan DPRD di tengah masa jabatan bukan perkara kecil dan dipastikan akan mengubah konstelasi politik di parlemen daerah tersebut.
Ketua DPD Partai NasDem Jeneponto yang juga Bupati Jeneponto, Paris Yasir, membenarkan terbitnya SK tersebut. Ia mengatakan, dirinya pada Kamis (3/9/2026) diminta menghadap DPW NasDem Sulsel untuk menerima SK DPP yang ditandatangani langsung Ketua Umum Partai NasDem.
“Ya, benar. Hari ini saya diminta menghadap ke DPW Sulsel untuk menerima SK DPP Partai NasDem yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum untuk diteruskan ke DPRD Jeneponto sebagai pengusulan pergantian Ketua DPRD Jeneponto,” kata Paris.
Paris mengakui keputusan tersebut bukan hal mudah. Namun, sebagai kader sekaligus pengurus partai, ia menegaskan bahwa keputusan DPP harus dipatuhi dan dihormati.
“Memang ini tidak mudah, tapi sebagai kader partai kami tetap patuh dan taat terhadap perintah partai. Jabatan ini adalah amanah,” ujarnya.
Setelah SK DPP diterima, proses pergantian akan dilanjutkan melalui DPRD Jeneponto. Sekretaris DPRD (Sekwan) akan menyampaikan surat usulan pergantian kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Bupati Jeneponto.
Selanjutnya, setelah terbit keputusan Gubernur terkait pimpinan DPRD Jeneponto, dokumen tersebut akan dikembalikan ke DPRD untuk diproses lebih lanjut. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kemudian akan mengagendakan rapat paripurna untuk pemberhentian dan pengangkatan Ketua DPRD yang baru.
Dengan demikian, Sumarni Kr. Layu tinggal menunggu proses administratif dan politik di tingkat DPRD serta keputusan Gubernur sebelum resmi menduduki kursi Ketua DPRD Jeneponto menggantikan Didis Suryadi. (5353)













