BONE — Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Bone kembali menjadi sorotan. Sejumlah oknum di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) diduga masih menerbitkan rekomendasi pembelian BBM dengan kuota yang tidak sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Penerbitan rekomendasi tersebut semestinya mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025, perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).
Dalam Pasal 3 ayat (4), aturan itu menetapkan konsumen pengguna sektor usaha pertanian, meliputi pertanian tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, dengan luas lahan maksimal 2 hektare yang diusahakan secara perseorangan.
Ketentuan serupa berlaku bagi kelompok tani, yakni maksimal 2 hektare untuk setiap anggota. Batas yang sama juga berlaku bagi usaha pelayanan jasa alat dan mesin pertanian.
Aturan mengenai batas lahan tersebut juga ditegaskan untuk BBM Khusus Penugasan melalui Pasal 5 ayat (4) Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
Namun, penerbitan rekomendasi tidak hanya berkaitan dengan luas lahan. BPH Migas juga mewajibkan penerbit memastikan rekomendasi yang dikeluarkan tepat sasaran dan tepat volume.
Pasal 24 ayat (1) aturan tersebut menegaskan penerbit surat rekomendasi wajib melakukan pengawasan terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan maupun penggunaannya. Surat rekomendasi juga harus mencantumkan jenis dan alokasi volume BBM serta penegasan bahwa BBM digunakan untuk kebutuhan sendiri dan dilarang diperjualbelikan kembali.
Bukan Sekadar Luas Lahan
Penentuan kuota BBM untuk sektor pertanian juga mengacu pada Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 82/PEDOMAN/BPH MIGAS/KOM/2025 tentang Pedoman Penentuan Kuota Volume JBT dan JBKP.
Pedoman tersebut mensyaratkan adanya informasi mengenai alat dan mesin pertanian yang digunakan serta parameter teknis sebagai dasar perhitungan kebutuhan BBM. Artinya, penerbitan rekomendasi semestinya tidak hanya berdasarkan permintaan kuota, tetapi harus didukung kebutuhan yang dapat diverifikasi.
Kondisi ini menjadi sorotan apabila masih ditemukan rekomendasi dengan kuota besar, sementara luas lahan penerima tidak sesuai ketentuan atau data alat dan kebutuhan BBM tidak diverifikasi secara memadai.
Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bone mengaku telah beberapa kali mengingatkan jajaran BPP agar menerbitkan rekomendasi BBM sesuai ketentuan BPH Migas.
Peringatan tersebut diberikan agar kuota yang diterbitkan tidak melebihi ketentuan dan tetap berdasarkan kondisi serta kebutuhan riil petani.
“Kami akan keliling ke kecamatan untuk memastikan BPP mengikuti aturan BPH Migas terkait pemberian kuota,” kata Kabid PSP, Andi Aynal.
BPH Migas sendiri terus menekankan pentingnya ketepatan sasaran dan volume dalam penyaluran BBM bersubsidi. Pada 2026, lembaga tersebut juga menyebut menemukan indikasi surat rekomendasi yang tidak sesuai peruntukan serta BBM bersubsidi yang dijual kembali oleh pihak tertentu.
Jika penerbitan rekomendasi dengan kuota yang tidak sesuai ketentuan terus terjadi, kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penyaluran subsidi tidak tepat sasaran dan menimbulkan kerugian bagi negara. (45r)













