BONE — Besaran honor lima tenaga ahli DPRD Kabupaten Bone yang hanya sekitar Rp1,3 juta per bulan menuai sorotan. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan kualifikasi akademik dan tanggung jawab tenaga ahli yang direkrut untuk mendukung kerja lembaga legislatif.
Sorotan semakin menguat karena di antara lima tenaga ahli tersebut terdapat akademisi dengan latar belakang profesor dan doktor. Dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, honor Rp1,3 juta per bulan dinilai layak dipertanyakan, terutama ketika tenaga ahli tersebut diharapkan memberikan kajian dan masukan untuk menunjang fungsi legislasi, pengawasan, serta anggaran DPRD.
Perbedaan nominal itu juga mencolok jika dibandingkan dengan penghasilan tenaga outsourcing yang bekerja untuk Bupati dan Wakil Bupati Bone. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghasilan tenaga outsourcing tersebut berada di kisaran Rp3 juta hingga Rp4 juta per bulan. Sementara Tim Ahli Bupati dan Wakil Bupati disebut dapat menerima penghasilan hingga sekitar Rp6 juta per bulan.
Pengamat pemerintahan, Dr. Herman, S.Sos., M.Si., menilai kesenjangan tersebut wajar memunculkan pertanyaan publik. Menurutnya, perbedaan honor antara tenaga ahli DPRD dan tenaga ahli kepala daerah perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya ketidakadilan dalam pengelolaan anggaran.
“Perbedaan honor TA DPRD sekitar Rp1,3 juta dengan TA Bupati/Wabup yang disebut mencapai Rp6 juta cukup mencolok dan wajar menjadi pertanyaan publik,” kata Herman, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Herman, pemerintah daerah bersama Sekretariat DPRD perlu menjelaskan dasar hukum, beban kerja, kualifikasi, mekanisme perekrutan, hingga output yang menjadi dasar penetapan honor tersebut. Transparansi diperlukan untuk memastikan perbedaan besaran honor memang didasarkan pada ketentuan dan kebutuhan kelembagaan, bukan semata keputusan administratif.
Herman menilai persoalan tersebut sebaiknya tidak diposisikan sebagai pertentangan antara DPRD dan pemerintah daerah. Sebaliknya, kondisi itu dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali skema honor tenaga ahli agar lebih proporsional dengan pendidikan, pengalaman profesional, beban kerja, tanggung jawab, serta hasil kajian yang dihasilkan.
“Perlu ada transparansi anggaran. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran tenaga ahli direncanakan, apa dasar hukumnya, bagaimana mekanisme perekrutannya, apa saja output yang wajib dihasilkan, dan bagaimana evaluasi kinerjanya,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tenaga ahli bukan semata soal menaikkan nominal honor. Yang lebih penting adalah memastikan adanya keadilan, profesionalitas dan penghargaan yang layak terhadap tenaga ahli yang memiliki tanggung jawab mendukung kerja lembaga pemerintahan. Tenaga ahli yang kompeten, kata dia, justru merupakan investasi untuk menghasilkan kebijakan daerah yang berbasis data dan kajian.
“Jika DPRD ingin menghasilkan perda, rekomendasi, pengawasan dan kebijakan yang berbasis data serta kajian akademik, maka keberadaan tenaga ahli yang kompeten harus ditempatkan sebagai bagian penting dari penguatan kelembagaan, bukan sekadar pos belanja yang harus ditekan seminimal mungkin,” jelasnya.
Herman berharap DPRD Bone, Sekretariat DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bone memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan honor lima tenaga ahli tersebut. Jika Rp1,3 juta memang telah sesuai regulasi dan kemampuan anggaran, dasar perhitungannya perlu disampaikan kepada publik. Namun jika evaluasi menemukan ruang untuk perbaikan berdasarkan kompetensi dan beban kerja, skema honor tersebut dinilai perlu dibenahi. Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bone, Andi Muchlis, telah dikonfirmasi mengenai pertimbangan pemberian honor sekitar Rp1,3 juta per bulan tersebut, tetapi hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan. (45R)













