BONE — Polemik penimbunan tambak warga untuk pembangunan akses jalan menuju kawasan Pelabuhan Tonra, Kabupaten Bone, kembali bergulir. Di tengah keberatan pemilik tambak yang mengaku lahannya ditimbun tanpa izin dan kompensasi, muncul informasi adanya warga yang telah melaporkan persoalan tersebut ke kepolisian.
Informasi itu disampaikan AN, yang mengaku mendapatkannya dari Kepala Desa Bone Pute. Menurut AN, kepala desa menerima informasi tersebut setelah berkomunikasi melalui telepon dengan Wakapolsek Tonra.
“Ini saya dengar dari kepala desa. Katanya dia dihubungi via telepon sama Wakapolsek kalau sudah ada yang melapor,” ujar AN kepada mediasulsel.com, Sabtu (26/9/2026)..
Namun, informasi tersebut belum terkonfirmasi di tingkat kepolisian. Kapolsek Tonra, Iptu Yulhaidir, membantah telah menerima laporan warga terkait penimbunan tambak yang berkaitan dengan pembangunan akses menuju pelabuhan.
“Tidak ada, Dinda. Belum ada,” kata Yulhaidir saat dikonfirmasi mengenai adanya laporan tersebut.
Perbedaan informasi itu membuat status laporan warga hingga kini belum jelas. Di satu sisi, AN menyebut adanya laporan berdasarkan keterangan Kepala Desa Bone Pute. Di sisi lain, Polsek Tonra menyatakan belum menerima laporan mengenai persoalan penimbunan tambak tersebut.
AN juga mengaku telah meminta penjelasan kepada pengawas pekerjaan terkait penimbunan tambak. Namun, menurut dia, pengawas menyebut urusan pembebasan lahan hanya dapat ditangani oleh dua pejabat tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
Keterangan itu juga terekam dalam rekaman suara yang diberikan AN kepada wartawan. Dalam rekaman tersebut terdengar seseorang yang disebut AN sebagai pengawas pekerjaan penimbunan tambak menyebut dua pejabat dengan jabatan strategis di Kabupaten Bone sebagai pihak yang berwenang menangani persoalan pembebasan lahan.
Meski demikian, isi rekaman tersebut masih merupakan keterangan yang disampaikan AN dan belum mendapat konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut di dalamnya.
Persoalan ini menambah sorotan terhadap pembangunan akses jalan menuju kawasan Pelabuhan Tonra. Selain status laporan, sejumlah hal masih menjadi pertanyaan, mulai dari status kepemilikan tambak, persetujuan pemilik lahan, mekanisme pembebasan dan kompensasi, hingga potensi dampak penimbunan terhadap aliran air serta aktivitas tambak masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait mengenai mekanisme pembebasan lahan maupun dasar pelaksanaan penimbunan pada tambak warga yang dipersoalkan. (45R)












