BONE — Pembangunan akses jalan menuju kawasan Pelabuhan Tonra di Desa Bone Pute, Kecamatan Tonra, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuai keberatan dari sejumlah pemilik tambak.
Warga mempertanyakan proses pembangunan akses jalan tersebut lantaran sejumlah lahan tambak disebut terdampak penimbunan. Persoalan kian mencuat karena warga mengaku belum pernah diajak membahas penggunaan lahan maupun mekanisme ganti rugi.
Salah seorang pemilik tambak berinisial AN mengatakan, sekitar 170 meter bagian tambaknya diperkirakan akan terdampak pembangunan jalan.
Menurut AN, hingga kini tidak pernah ada pembicaraan dengan dirinya terkait pembebasan lahan maupun kompensasi atas tambak yang terdampak.
“Kalau dari saya tidak ada. Dari pihak pelabuhan juga belum pernah ada pembicaraan sebelumnya terkait ganti rugi. Langsung menimbun saja,” ujar AN saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2026).
Ia juga mengaku tidak pernah dimintai izin sebelum aktivitas penimbunan dilakukan.
“Tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Bagi AN, persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut lahan. Tambak yang terancam ditimbun merupakan sumber pendapatan yang selama ini dikelolanya.
Ia memperkirakan satu kali panen dari tambaknya menghasilkan sekitar Rp35 juta. Dengan dua kali panen dalam setahun, pendapatan yang berpotensi hilang mencapai sekitar Rp70 juta.
“Kalau kerugiannya untuk penghasilan tambak saya untuk satu kali panen saja Rp35 jutaan. Kalau setahun jadi Rp70 juta. Tambak ini kan jangka panjang. Kalau sudah ditimbun, tambak saya sudah tidak bisa dikerja lagi,” ungkapnya.
Warga juga menyoroti dampak pembangunan terhadap sistem pengairan tambak di sekitar lokasi.
AN menyebut sejumlah tambak warga mulai mengalami kekeringan yang diduga berkaitan dengan perubahan atau tertutupnya aliran air akibat aktivitas pembangunan akses jalan.
“Tambak mereka sudah kekeringan semua. Sungai juga ditimbun dengan cuma menggunakan dua gorong-gorong kecil,” ujarnya.
Ia memperkirakan lebih dari 10 pemilik tambak terdampak pembangunan akses tersebut.
Menurut AN, persoalan itu sebelumnya telah disampaikan pemerintah desa kepada pihak kecamatan. Bahkan, salah seorang warga disebut telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian.
“Laporannya disampaikan ke camat. Ada salah satu warga yang sudah melapor ke kantor polisi, tapi juga tidak ada tanggapan,” katanya.
Sementara itu, sebagian tambak lainnya disebut masih menunggu giliran ditimbun. AN mengatakan posisi aktivitas penimbunan kini semakin mendekati tambaknya.

Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan dasar penggunaan lahan untuk pembangunan akses jalan, termasuk status lahan, mekanisme pembebasan atau pemanfaatan lahan, serta bentuk kompensasi bagi pemilik tambak yang kehilangan sumber penghasilan.
Selain persoalan lahan dan ganti rugi, warga juga mempertanyakan aspek perizinan lingkungan pembangunan proyek tersebut.
Mereka menduga pembangunan belum mengantongi Perizinan Lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dugaan tersebut menjadi bagian lain yang perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana maupun instansi berwenang.
Proyek pembangunan yang dilaksanakan pihak swasta tersebut disebut memiliki nilai investasi sekitar Rp1,7 triliun.
Mediasulsel.com telah berupaya menghubungi dan meminta klarifikasi kepada manajemen PT AAS Gemilang Mandiri selaku pelaksana pembangunan proyek. Namun, hingga berita ini ditulis, upaya untuk bertemu maupun memperoleh keterangan resmi dari pihak perusahaan belum berhasil.
Mediasulsel.com juga membuka ruang bagi PT AAS Gemilang Mandiri maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, penggunaan lahan warga, pembangunan akses jalan, dampak terhadap tambak dan sistem pengairan, serta mekanisme ganti rugi atau kompensasi.
Perkembangan dan klarifikasi dari pihak perusahaan akan menjadi bagian dari pemberitaan selanjutnya. (45r)












