JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penelusuran terhadap uang tunai senilai Rp106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor serta dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kini, penyidik tidak hanya memburu asal-usul uang tersebut, tetapi juga menelusuri penggunaannya. KPK mendalami informasi mengenai dugaan pemanfaatan uang untuk kegiatan organisasi hingga kepentingan pribadi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Namun, informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan dan belum merupakan kesimpulan hukum terhadap Nusron.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebagaimana dikutip dari Berita Satu mengatakan, sekitar Rp100 miliar dari total uang sitaan ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto. Arif disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron.
“Informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW, itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik nanti ke depan,” kata Taufik, Selasa (23/9/2026).
Menurut Taufik, informasi awal yang diperoleh penyidik mengarah pada dugaan bahwa uang tersebut berkaitan dengan sejumlah aktivitas di lingkungan ATR/BPN, mulai dari layanan pertanahan hingga proses mutasi dan promosi jabatan. Namun, KPK belum merinci siapa saja yang memberikan maupun menerima uang tersebut karena penyidikan masih berjalan.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Dari empat lokasi, penyidik mengamankan uang dalam berbagai mata uang. Di rumah Arif, misalnya, ditemukan Rp31,86 miliar, US$2.611.500, SGD1.974.500, SAR910 dan RM981. Uang lainnya ditemukan di rumah Rizal Pahlevi serta dua pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
KPK menduga perkara tidak berhenti pada pengurusan HGB Summarecon. Salah satu dugaan yang disidik adalah pemberian Rp1,5 miliar kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, untuk membuka blokir dan memecah sertifikat HGB di lahan yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain sektor layanan pertanahan, penyidik juga membidik dugaan praktik jual beli pengaruh dalam tata kelola SDM internal ATR/BPN. KPK menduga terdapat penerimaan uang yang berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan. KPK juga mencatat terdapat 57 jenis layanan publik di lingkungan ATR/BPN yang berpotensi menjadi titik rawan jika mekanismenya tidak transparan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Mereka yakni Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, Erwin, Fadh El Fouz Arafiq, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Bagi KPK, temuan Rp106,3 miliar menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan praktik korupsi yang lebih luas di lingkungan ATR/BPN. Penyidik kini masih mengamankan dan memeriksa barang bukti serta menelusuri ke mana uang tersebut berasal dan mengalir sebelum menentukan konstruksi perkara secara utuh. (Ag4ys/B-Nertwork)













