PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sebelum OTT HGB, KPK Sudah Bongkar 8 Celah Korupsi ATR/BPNMakassar Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Appi Bawa Pulang 300 Unit Bedah RumahDPRD Makassar Soroti Data Anggaran, Minta TAPD Tak Asal Ajukan ProgramMenkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sebelum OTT HGB, KPK Sudah Bongkar 8 Celah Korupsi ATR/BPNMakassar Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Appi Bawa Pulang 300 Unit Bedah RumahDPRD Makassar Soroti Data Anggaran, Minta TAPD Tak Asal Ajukan ProgramMenkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi Persidangan
Nasional

Sebelum OTT HGB, KPK Sudah Bongkar 8 Celah Korupsi ATR/BPN

4
×

Sebelum OTT HGB, KPK Sudah Bongkar 8 Celah Korupsi ATR/BPN

Sebarkan artikel ini
kantor ATRBPN
Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (17/9/2026). (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

JAKARTA — Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon Bogor bukan muncul dari ruang kosong.

Jauh sebelum OTT tersebut, sebagaimana dikutip dari Berita Satu, KPK sudah memetakan sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi pintu masuk praktik korupsi di sektor pertanahan. Ada delapan celah yang telah diwanti-wanti kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Temuan itu berasal dari kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Delapan titik tersebut tersebar pada dua area besar, yakni layanan penerbitan sertifikat dan tata kelola penerbitan hak guna usaha (HGU).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan titik rawan itu mencakup rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, tambahan biaya di luar ketentuan, berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan, lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan SOP penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan penerbitan HGU.

Masalahnya bukan sekadar administrasi yang lambat. Kajian KPK menemukan rata-rata ketidaktepatan service level agreement (SLA) layanan pertanahan di kantor pertanahan wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.

Tiga kantor pertanahan mencatat angka ketidaktepatan tertinggi, yakni Kantah Kota Depok 91,14 persen, Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen, dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen. Pada layanan tertentu, angkanya bahkan menembus 90 persen, seperti peralihan hak jual beli yang mencapai 90,3 persen.

Celah lain yang lebih sensitif adalah biaya. Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan langsung mengaku menemukan tambahan biaya di luar biaya resmi. Dari kelompok tersebut, 53 persen menyebut tambahan biaya bahkan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan tarif resmi.

Persoalan serupa ditemukan dalam layanan HGU. KPK mencatat 61 persen layanan HGU pada 2021 melebihi SLA. Rata-rata keterlambatan mencapai empat bulan dan berdasarkan informasi dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), keterlambatan bisa mencapai 6 hingga 12 bulan.

Pada tahun yang sama, Kantah Kutai Timur menjadi kantor pertanahan dengan jumlah berkas HGU terbanyak yang melewati SLA, sekitar 24 persen dari berkas nasional. Sementara ketidaktepatan SLA pada tiga Kantah dengan layanan HGU terbanyak tercatat 100 persen di Kutai Kartanegara, 80 persen di Kabupaten Sumbawa, dan 71 persen di Kutai Timur.

Lebih jauh, KPK menemukan informasi mengenai biaya tambahan tidak resmi dalam penerbitan HGU. Berdasarkan wawancara mendalam dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT), tambahan biaya tidak resmi disebut mencapai 250 persen dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Temuan-temuan inilah yang kemudian menjadi dasar KPK mendorong pembenahan di tubuh ATR/BPN. Rekomendasinya mencakup penguatan indikator kinerja kantor pertanahan, transparansi biaya, sistem pengaduan pungutan liar, notifikasi perkembangan berkas, hingga penguatan pengawasan dan perbaikan SOP penerbitan HGU.

KPK juga mendorong percepatan kebijakan satu peta. Bahkan pada 11–14 Agustus 2026, KPK memberikan penguatan integritas dan antikorupsi kepada ASN Kementerian ATR/BPN melalui program Prestasi, khususnya pada area pengadaan barang/jasa, perizinan, dan tata kelola pertanahan.

Kini, setelah OTT terkait dugaan suap HGB Summarecon Bogor mencuat, peta lama yang pernah dibongkar KPK kembali menjadi sorotan. Delapan titik rawan itu menunjukkan bahwa persoalan sektor pertanahan bukan hanya soal lambatnya pelayanan, tetapi juga menyangkut celah biaya, prosedur, pengawasan, dan tata kelola yang sejak awal telah diidentifikasi sebagai titik rawan korupsi. (Ag4ys/B-Network)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com