JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar sejumlah ruangan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Namun, hingga Kamis (17/9/2026), ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum masuk dalam daftar lokasi yang digeledah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebagaimana dikutip dari Berita Satu mengatakan penyidik saat ini fokus menggeledah tiga ruangan direktur jenderal serta sejumlah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk saat ini, penggeledahan dilakukan di tiga ruangan dirjen dan ruangan-ruangan direktorat yang terkait,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tiga ruangan tersebut masing-masing merupakan ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Lampri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Budi menjelaskan, penyidik masih mendalami layanan-layanan publik yang berada di bawah tiga direktorat jenderal tersebut. Karena itu, penggeledahan ruang Nusron belum menjadi bagian dari kegiatan pada Kamis ini.
Namun, KPK belum menutup kemungkinan melakukan penggeledahan di ruangan Nusron. Budi mengatakan langkah tersebut akan bergantung pada perkembangan dan kebutuhan penyidikan.
“Kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan karena ini masih pertama untuk kegiatan penggeledahan pascaperkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di lingkungan ATR/BPN. Barang bukti tersebut selanjutnya akan diekstrak, ditelaah dan dianalisis untuk memperjelas konstruksi perkara.
“Dengan demikian, menjadi terang bagaimana konstruksi serta siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun pihak-pihak lain,” ujar Budi.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam proses pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. KPK kini masih mendalami aliran informasi, mekanisme layanan serta pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam perkara tersebut.
Sementara proses hukum berjalan, aktivitas pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN tetap berlangsung. Pantauan ANTARA pada Kamis menunjukkan kegiatan kantor tetap berjalan meski sejumlah ruangan sedang digeledah penyidik KPK.
KPK menegaskan penggeledahan masih dapat berkembang sesuai kebutuhan penyidikan. Ruang Nusron Wahid yang belum digeledah pada Kamis ini pun masih terbuka untuk ditindaklanjuti apabila penyidik menilai langkah tersebut diperlukan dalam proses pembuktian perkara. (Ag4ys/B-Network)













