JAKARTA — Perjalanan hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya kini bergerak menuju persidangan.
Penyidik Kejaksaan Agung menyerahkan Febrie bersama barang bukti dan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan tahap II ini menandai berakhirnya proses penyidikan.
Tak hanya Febrie, dua tersangka lainnya, Don Ritto dan Nurman Herin, juga menjalani pelimpahan tahap II dalam perkara yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum pada Rabu (16/9/2026).
“Hari ini dilakukan penyerahan tersangka, barang bukti, beserta berkas perkara dari penyidik kepada penuntut umum atas nama tersangka FA dan kawan-kawan,” kata Anang di Kejari Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026).
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri. Setelah tahap II, kendali perkara kini berada di tangan penuntut umum.
Jaksa akan menyusun surat dakwaan sekaligus merampungkan administrasi perkara sebelum membawa perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Anang menyebut proses tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 20 hari.
“20 hari ke depan, nanti penuntut umum setelah membuat dakwaan dan juga administrasi, akan menyerahkan dan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Berita Satu.
Febrie hadir dalam proses pelimpahan dengan didampingi tim kuasa hukum. Ia menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta seluruh bukti dalam perkara tersebut diuji secara terbuka di persidangan.
Dengan pelimpahan tahap II ini, perkara Febrie memasuki fase yang berbeda. Jika sebelumnya dugaan pidana terhadap mantan Jampidsus itu diuji melalui penyidikan, selanjutnya jaksa harus menuangkannya dalam dakwaan untuk kemudian diuji di hadapan majelis hakim.
Babak baru pun dimulai. Febrie Adriansyah kini tinggal menunggu dakwaan sebelum perkara yang menjeratnya resmi bergulir di meja hijau. (Ag4ys/B-Network)







