JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019–2022. Ketiganya merupakan pihak swasta yang diduga berperan sebagai pemberi suap untuk memuluskan pengalokasian dana hibah melalui mekanisme pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Jawa Timur.
Plt.Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, ketiga tersangka yang ditahan adalah Achmad Yahya (AY), M. Fathullah (MF), dan Ra. Wahid Ruslan (RWR). Mereka ditahan selama 20 hari pertama, mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
“KPK melakukan penahanan terhadap tiga tersangka pemberi suap sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dana hibah Pokmas Provinsi Jawa Timur,” kata Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022. Dari hasil penyidikan lanjutan, KPK kemudian menetapkan STS, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, bersama tiga pihak swasta sebagai tersangka. Penyidikan terus berkembang hingga pada 10 Oktober 2025, KPK menetapkan total 21 tersangka yang terdiri atas empat penerima suap dan 17 pemberi.
Dalam perkara ini, penyidik mengungkap adanya praktik komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen dari nilai dana hibah yang diajukan kelompok masyarakat. Para koordinator lapangan atau pihak swasta diduga mengurus proposal hibah, kemudian menyetorkan sejumlah uang kepada oknum pimpinan maupun anggota DPRD Jawa Timur agar alokasi dana hibah dapat disetujui dan dicairkan.
KPK menyebut praktik tersebut berlangsung sepanjang pengalokasian dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 hingga 2022.
Dalam pengembangan penyidikan klaster kedua, KPK juga mengungkap aliran dana suap yang diterima mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad (AS) bersama stafnya, Bagus Wahyudiono (BGS). Total uang yang diduga diterima keduanya sedikitnya mencapai Rp6,9 miliar.
Menurut penyidik, Anwar Sadad diduga memperoleh bagian sekitar 20 persen dari komitmen fee yang disetorkan para koordinator lapangan, sedangkan Bagus Wahyudiono menerima sekitar lima persen.
Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah koordinator lapangan yang mengurus dana hibah Pokmas. M. Fathullah diduga menyetor sekitar Rp3,61 miliar untuk memperoleh alokasi hibah senilai Rp24 miliar. Achmad Yahya diduga menyerahkan Rp1,87 miliar terkait pengurusan dana hibah sebesar Rp14,8 miliar, sementara Ra. Wahid Ruslan diduga memberikan Rp1,42 miliar guna mengamankan alokasi dana hibah senilai Rp28,9 miliar.
Secara keseluruhan, KPK membagi penanganan perkara ini ke dalam tiga klaster. Klaster pertama melibatkan mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi sebagai penerima suap. Namun penyidikannya telah dihentikan demi hukum setelah yang bersangkutan meninggal dunia. Klaster kedua menjerat Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono sebagai penerima bersama sejumlah pihak swasta sebagai pemberi suap. Adapun klaster ketiga melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Achmad Iskandar (AI) sebagai penerima bersama dua pihak swasta sebagai pemberi.
Selain tiga tersangka yang baru ditahan, KPK sebelumnya juga telah menahan empat tersangka pemberi lainnya, yakni Hasanuddin (HAS), Jodi Pradana Putra (JPP), Sukar (SUK), dan Wawan Kristiawan (WK). Penahanan dilakukan secara bertahap sesuai perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Ahmad Taufik Husein menegaskan, KPK berkomitmen menuntaskan penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur hingga seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur penyelenggara negara maupun swasta, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ag4ys)













