JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi selama periode 2022 hingga 2026. Kasus ini menyeret delapan pejabat dan mantan pejabat Imigrasi, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026), mengungkapkan bahwa praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian seperti Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA.
Kasus ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pungutan liar, gratifikasi, dan pemerasan yang dilakukan secara terstruktur dalam proses pelayanan keimigrasian. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 2–3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali.
Dari operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang untuk diperiksa secara intensif. Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada penetapan delapan tersangka yang diduga memiliki peran dalam rantai praktik pemerasan mulai dari tingkat pelaksana hingga pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy Karim yang merupakan mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menyebut praktik tersebut bukan tindakan individu, melainkan bagian dari pola korupsi yang berjalan secara sistematis. Penyidik menemukan perputaran dana dalam rekening para aparatur sipil negara yang terlibat mencapai Rp366,7 miliar. Dari jumlah tersebut, sedikitnya Rp145,5 miliar diduga berasal dari hasil pemerasan dan transaksi yang disamarkan melalui berbagai perantara.
Menurut KPK, besarnya saldo rekening para tersangka dinilai tidak wajar. Komponen gaji resmi para ASN tersebut hanya berkontribusi sekitar tiga persen dari total saldo yang ditemukan penyidik.
Dalam penggeledahan dan penyitaan, KPK mengamankan berbagai aset bernilai tinggi, di antaranya uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, pembekuan rekening senilai Rp2,2 miliar, serta empat akun aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,2 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita puluhan kendaraan, sepeda premium, logam mulia, dan sejumlah sertifikat tanah.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Silmy Karim sempat tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung. Namun, KPK mengapresiasi sikap kooperatif yang ditunjukkan setelah yang bersangkutan menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam, 3 Juni 2026.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan izin tinggal WNA. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan komitmennya membersihkan sektor pelayanan publik dari praktik korupsi yang dinilai merusak kepastian hukum dan iklim investasi di Indonesia. (Ag4ys)













