JENEPONTO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) resmi menetapkan tiga orang terduga pelaku penyiraman air cabai dan pengeroyokan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga terduga pelaku tersebut masing-masing Marasanda (21), M. Ibra S. (26), dan Citra Ayu Lestari Erang (34).
Kanit PPA Satreskrim Polres Jeneponto, Ipda Sri Sukadri K, membenarkan penerbitan surat DPO terhadap ketiganya.
“Iye, sudah dikeluarkan ataupun diterbitkan surat penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ungkap Ipda Sri Sukadri K.
Penetapan DPO tersebut membuat keberadaan ketiga terduga pelaku kini menjadi perhatian aparat kepolisian. Mereka masih dalam pencarian untuk diamankan dan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, muncul sorotan di tengah masyarakat terkait keberadaan para terduga pelaku yang disebut masih dapat beraktivitas dan menggunakan media sosial meski telah masuk dalam daftar pencarian polisi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pelacakan terhadap para DPO, terlebih jika informasi mengenai keberadaan mereka beredar di tengah masyarakat maupun ruang digital.
Di sisi lain, muncul pula dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan kepada para terduga pelaku. Dugaan tersebut sejauh ini belum terbukti secara hukum dan masih membutuhkan pendalaman dari aparat penegak hukum.
Penasehat Hukum korban, Andi Alwi, menegaskan proses hukum harus berjalan tanpa intervensi maupun perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang berada di atas hukum, termasuk pihak yang memiliki kekuasaan maupun jabatan.
“Hukum harus tegak lurus tanpa dipengaruhi oleh siapa pun. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum, dan tidak ada kekuasaan yang boleh melindungi pelaku kejahatan dari tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tegas Andi Alwi.
Ia berharap Polres Jeneponto segera menangkap ketiga DPO tersebut sehingga perkara penyiraman air cabai dan pengeroyokan dapat diproses hingga tuntas.
Masyarakat juga didorong untuk memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui keberadaan para DPO. Langkah tersebut dinilai penting agar proses hukum tidak berhenti hanya pada penerbitan surat DPO.
Polres Jeneponto sendiri memastikan proses pencarian terhadap ketiga terduga pelaku terus dilakukan. Penangkapan terhadap para DPO diharapkan menjadi langkah konkret untuk memastikan perkara tersebut berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan kepastian keadilan bagi korban. (5353)













