MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mulai memeriksa kepatuhan Pemerintah Kota Makassar dalam penyelenggaraan pemerintahan, penataan ruang hingga pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Pemeriksaan tersebut diawali dengan entry meeting yang digelar di Balai Kota Makassar, Selasa (8/9/2026). Kegiatan itu dihadiri Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin alias Appi.
Pemeriksaan BPK menyasar sejumlah aspek strategis. Salah satunya kepatuhan penyelenggaraan penataan ruang dalam mendukung ketahanan energi, ketahanan pangan serta sejumlah prioritas nasional lainnya di Kota Makassar.
Selain itu, BPK memeriksa kegiatan usaha Perumda Pasar Makassar Raya dan PT Bank Perkreditan Rakyat Makassar (Perseroda). Pengawasan dan pembinaan BUMD yang dilakukan Pemkot Makassar juga menjadi bagian dari pemeriksaan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menilai pemeriksaan tersebut menjadi momentum untuk memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan sesuai aturan dan mampu bekerja secara profesional.
Menurut Appi, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah kejelasan regulasi. Ia meminta aturan yang menjadi dasar pengelolaan BUMD tidak menimbulkan multitafsir sehingga menghambat koordinasi maupun pelaksanaan tugas.
“Ini penting sekali untuk memastikan alur organisasi yang ada, serta beberapa hal yang harus dipastikan sehingga proses ini benar-benar menjadi perusahaan yang berjalan dengan profesional, dengan kaidah-kaidah yang ada,” ujar Appi.
Ia bahkan menyoroti masih adanya regulasi yang dinilainya terlalu lentur dan berpotensi menimbulkan tafsir berbeda dalam pelaksanaannya.
“Tentu, di dalam regulasi-regulasi yang harusnya bisa diperjelas, sehingga tidak ada lagi regulasi yang amuba di dalamnya,” tegasnya.
Appi berharap hasil pemeriksaan BPK tidak berhenti pada temuan administratif, tetapi menghasilkan rekomendasi yang dapat memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kontribusi BUMD terhadap pendapatan daerah.
“Ini untuk memastikan alur dan jalur koordinasi yang dilakukan terhadap proses ini bisa memaksimalkan untuk memberikan support terhadap pendapatan yang akan disumbangkan ke pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu menjelaskan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tematik yang dilakukan secara serentak di wilayah BPK Perwakilan se-Sulawesi.
Untuk aspek penataan ruang, BPK akan menilai mulai dari perencanaan, pemanfaatan hingga pengendalian tata ruang. Pada tahap pemeriksaan pendahuluan, BPK juga akan melihat sistem pengendalian internal (SPI), mengidentifikasi permasalahan serta memetakan proses bisnis tata ruang di Kota Makassar.
“Di pemeriksaan pendahuluan ini kami akan mencoba melihat mulai dari sistem pengendalian internal (SPI), identifikasi permasalahan, dan juga proses bisnis kondisi tata ruang yang ada di Kota Makassar,” jelas Winner.
Pemeriksaan terhadap BUMD juga diarahkan untuk melihat sejauh mana kegiatan usaha, pengawasan dan pembinaan telah berjalan sesuai ketentuan. Pemkot Makassar diharapkan dapat menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut untuk mendorong BUMD bekerja lebih efektif, efisien dan memberikan kontribusi optimal bagi daerah.(70n)













