MAKASSAR — Penipuan online semakin beragam. Dalam tiga bulan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan membongkar 11 modus penipuan siber dengan total 22 tersangka. Kerugian korban dari berbagai kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1,2 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto bersama Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan.
Didik mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas kejahatan siber yang menyasar masyarakat melalui berbagai modus. Polisi menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan pola transaksi maupun tawaran yang terlihat meyakinkan.
Dari 22 tersangka yang diamankan, sebanyak 18 merupakan laki-laki dan empat perempuan. Modus yang dibongkar antara lain lelang mobil, penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG (MBG), bibit kelapa sawit, lowongan kerja di Bandara Sultan Hasanuddin, bata ringan, motor, iPhone, bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan, solar, kerbau atau tedong, hingga pekerjaan paruh waktu.
Kasus dengan kerugian terbesar berasal dari modus penipuan kerja paruh waktu. Dua tersangka berinisial B dan RP yang diamankan di Kota Batam diduga menyebabkan korban asal Kabupaten Sidrap mengalami kerugian hingga Rp614 juta.
Modus lainnya juga menimbulkan kerugian besar. Penipuan pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI menjerat tersangka TR di Kabupaten Sidrap dan menyebabkan korban asal Kabupaten Bone kehilangan Rp217 juta. Sementara kasus lelang mobil dengan tersangka WK yang berada di Lapas Humbahas, Sumatera Utara, merugikan korban asal Makassar sebesar Rp120 juta.
Polisi juga membongkar penipuan penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG dengan tersangka H yang diamankan di Kolaka. Empat korban dari Makassar dan Maros mengalami kerugian Rp120 juta. Modus lain seperti penjualan iPhone, solar, motor, lowongan kerja, bata ringan, bibit sawit dan kerbau juga menjerat korban dengan kerugian mulai jutaan hingga puluhan juta rupiah.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu printer termal serta empat bundel rekening korban. Dari 11 perkara, tiga kasus telah dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tahap II. Delapan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Polda Sulsel mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan, jual beli di media sosial, lelang, bantuan pemerintah maupun transaksi yang meminta pembayaran atau transfer terlebih dahulu. Polisi meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi sebelum melakukan transaksi dan segera melapor jika menemukan atau menjadi korban dugaan penipuan online. (4r5)













