MAKASSAR — Rencana pembangunan Jembatan Kembar Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, masih menghadapi persoalan pembebasan lahan.
Pemerintah Kota Makassar kini harus menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan yang berada di salah satu sisi lokasi pembangunan jembatan tersebut.
Sedikitnya tiga pihak mengklaim sebagai pemilik lahan dengan dasar dokumen kepemilikan maupun sertipikat. Kondisi ini membuat proses pengadaan tanah belum dapat berjalan maksimal.
Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi pembangunan Jembatan Barombong yang dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Kepala Kantor BPN/ATR Kota Makassar Johanis Buapi dan jajaran terkait.
Munafri mengatakan, Pemkot Makassar terus mendorong percepatan pembebasan lahan karena keberadaan Jembatan Barombong dinilai sangat dibutuhkan untuk mengurai kemacetan di jalur Makassar-Takalar.
“Jembatan Barombong itu adalah kebutuhan yang sangat mendesak untuk mengurai kemacetan. Ini menjawab kebutuhan dan aspirasi warga, sehingga kami percepat pembebasan lahan,” kata Munafri, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, pembangunan jembatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penanganan kemacetan, tetapi juga menunjang mobilitas masyarakat di wilayah selatan Kota Makassar dan daerah sekitarnya.
Namun, proses percepatan itu terbentur persoalan kepemilikan lahan. Sejumlah pihak sama-sama mengklaim memiliki hak atas bidang tanah yang akan digunakan untuk pembangunan.
“Hanya saja, persoalan lahan masih terkendala oleh masyarakat sendiri yang saling klaim kepemilikan lahan,” ujar Appi, sapaan Munafri.
Pemkot Makassar bersama BPN/ATR Kota Makassar kini harus memastikan pihak yang memiliki hak secara sah atas lahan tersebut.
Kepastian itu menjadi penting sebelum pemerintah melakukan pembayaran dalam proses pengadaan tanah. Dengan demikian, pembebasan lahan tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
Pemkot Makassar berharap persoalan tersebut segera menemukan titik terang agar pembangunan Jembatan Kembar Barombong dapat dilanjutkan sesuai kebutuhan masyarakat dan target pemerintah dalam mengurai kemacetan di jalur selatan Makassar. (70n)













