MAKASSAR — Dinas Pertanahan Kota Makassar terus memperkuat penataan dan pengamanan aset tanah milik Pemerintah Kota Makassar. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara optimal.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Hj. Sri Sulsilawati, berada pada posisi strategis dalam upaya tersebut, khususnya dalam penguatan inventarisasi, pencatatan, validasi serta proses legalisasi aset tanah pemerintah.
Berdasarkan data inventarisasi aset hingga Agustus 2026, Pemkot Makassar memiliki 7.879 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.223 bidang telah bersertifikat, sementara 4.656 bidang masih dalam proses penataan dan sertifikasi.
Kondisi tersebut menjadi dasar bagi Dinas Pertanahan untuk terus mendorong percepatan legalisasi aset melalui pemetaan dan penentuan skala prioritas. Aset yang memiliki potensi persoalan hukum maupun sengketa menjadi salah satu perhatian utama dalam proses pengamanan.
Upaya penertiban tidak hanya menyasar penerbitan sertifikat. Dinas Pertanahan juga berperan dalam memastikan data aset semakin akurat, mulai dari identitas bidang, lokasi dan koordinat, luas tanah, dokumen kepemilikan hingga status penguasaan dan pemanfaatannya.
Penguatan data tersebut penting untuk membangun sistem pengelolaan aset yang lebih tertib. Pemkot Makassar bahkan menyiapkan integrasi data antarperangkat daerah melalui konsep single source of truth, sehingga informasi mengenai aset dapat diperbarui dan digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026, Senin (31/8/2026), menegaskan pemerintah kota membutuhkan roadmap sertifikasi yang jelas serta koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan Kota Makassar.
Menurutnya, pembenahan aset merupakan bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum, mencegah potensi kerugian daerah sekaligus memastikan aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Realisasi sertifikasi aset juga terus berjalan. Pada 2024 tercatat 22 dokumen sertifikat diterbitkan, disusul 19 dokumen pada 2025 dan empat dokumen hingga 2026 berjalan. Pemerintah kota selanjutnya akan mempercepat proses tersebut dengan pendekatan bertahap dan berdasarkan skala prioritas.
Selain legalisasi, Dinas Pertanahan juga menghadapi tantangan berupa aset yang sertifikatnya masih menggunakan nama pihak lain. Dari aset yang telah bersertifikat, terdapat 277 bidang yang masih tercatat atas nama pihak lain, sehingga membutuhkan proses penataan lebih lanjut untuk memperkuat status kepemilikan pemerintah daerah.
Langkah tersebut menunjukkan pengelolaan aset tanah di Makassar kini diarahkan tidak sekadar mengejar jumlah sertifikat, tetapi membangun sistem pengamanan aset yang menyeluruh, tertib dan berkelanjutan.
Dengan dukungan koordinasi lintas instansi, Dinas Pertanahan Kota Makassar diharapkan semakin memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menjaga aset publik. Legalitas yang jelas akan menjadi fondasi agar tanah milik Pemkot Makassar terlindungi dari sengketa sekaligus dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pembenahan tersebut sejalan dengan komitmen Pemkot Makassar untuk meningkatkan tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) yang lebih transparan, akuntabel dan memiliki kepastian hukum. (70n)













