MAKASSAR – Kecamatan Manggala kini memiliki 54 Bank Sampah Unit (BSU) yang tersebar di delapan kelurahan untuk mendukung kebijakan baru Pemerintah Kota Makassar terkait pengelolaan sampah berbasis pemilahan dari sumber.
Camat Manggala Ahmad, S.Sos., mengajak seluruh warga memanfaatkan keberadaan BSU dengan membawa sampah yang telah dipilah sesuai jenisnya.
“Marilah bersama-sama mendukung pengelolaan sampah yang lebih baik dengan membawa sampah yang telah dipilah ke Bank Sampah Unit (BSU) terdekat,” kata Ahmad, Sabtu (1/8/2026).
Ajakan tersebut menyusul mulai diberlakukannya kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang hanya memperbolehkan sampah residu dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa sejak Sabtu (1/8/2026).
Kebijakan itu mengacu pada Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2026 yang mewajibkan seluruh warga maupun badan usaha melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah atau sumbernya.
Menurut Ahmad, keberadaan 54 BSU di Kecamatan Manggala menjadi solusi bagi masyarakat untuk menyalurkan sampah yang masih memiliki nilai ekonomi sehingga tidak seluruhnya berakhir di TPA.
“BSU yang tersebar di seluruh kelurahan siap menerima sampah yang memiliki nilai guna. Dengan memilah dan menyetorkan sampah ke BSU, masyarakat ikut mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA sekaligus menjaga kebersihan lingkungan,” ujarnya.
Sebanyak 54 BSU tersebut tersebar di delapan kelurahan, yakni Kelurahan Manggala sebanyak 17 unit, Biring Romang delapan unit, Antang satu unit, Bangkala tiga unit, Tamangapa empat unit, Bitowa tiga unit, Borong delapan unit, dan Batua 10 unit.
Pemerintah Kecamatan Manggala berharap masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan BSU di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya mewujudkan kawasan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung pengurangan sampah yang masuk ke TPA Tamangapa. (Ag4ys/4dv)













