MAKASSAR — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Kota Makassar menuai sorotan. Nurma Dg Ngasseng (46), yang oleh keluarganya disebut sebagai pihak yang didatangi dan terlibat dalam perkelahian, kini harus menjalani penahanan di Polsek Tamalanrea.
Di sisi lain, perempuan berinisial TS, yang disebut keluarga Nurma terlibat dalam rangkaian kejadian tersebut, sempat ditahan namun kemudian dilepas karena penyidik menyatakan belum menemukan bukti yang cukup kuat untuk menahannya.
Perbedaan perlakuan hukum inilah yang kini dipertanyakan keluarga Nurma.
Perkara tersebut bermula dari insiden di Toko Maxi, Jalan Perintis Kemerdekaan, Rabu (2/9/2026). Saat itu Nurma bersama putrinya, Sitti Mufliha (18), berbelanja untuk kebutuhan salah seorang anaknya yang hendak pindah rumah.
Setelah membayar, Nurma menunggu barang belanjaannya dikemas. Namun, menurut keterangan keluarga, seorang karyawati berinisial TS yang disebut merupakan tetangga Nurma beberapa kali meminggirkan barang miliknya sehingga proses pengemasan tidak segera dilakukan.
Nurma kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada rekan kerja TS sebelum meninggalkan toko.
Persoalan itu ternyata tidak berhenti di toko.
Menurut keluarga Nurma, TS kemudian mendatangi rumah Nurma bersama ibu dan saudara lelakinya. Kedatangan tersebut diduga berkaitan dengan keluhan Nurma yang sebelumnya disampaikan kepada rekan kerja TS.
Cekcok pun terjadi hingga berujung pada perkelahian.
Keluarga Nurma menyebut perempuan tersebut berusaha membela diri. Dalam kejadian itu, Sitti Mufliha juga disebut mengalami kekerasan, termasuk dicekik. Sitti bahkan menjalani perawatan di rumah sakit dan disebut harus menjalani opname sekitar sepekan.
Kedua pihak kemudian saling melapor ke Polsek Tamalanrea.
Dari sinilah persoalan berkembang menjadi polemik mengenai penahanan.
- Arifin Gassing, keluarga Nurma, mengaku telah mempertanyakan langsung penanganan perkara tersebut kepada penyidik Polsek Tamalanrea.
Arifin mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan TS belum ditahan, meski keluarga mengaku telah menyerahkan saksi yang menurut mereka dapat menerangkan keterlibatan TS dalam peristiwa tersebut.
“Saya protes karena saksi TS seolah berat sebelah dan mungkin keluarganya. Saya lalu ajukan saksi-saksi atas keterlibatan TS ikut menganiaya,” kata Arifin.
Ia juga mempertanyakan perbedaan status hukum para pihak dalam perkara tersebut.
“Saya penasaran, kenapa TS belum ditangkap juga, padahal minimal TS turut bersama-sama pelaku melakukan tindak pidana,” tegasnya.
Menurut keluarga Nurma, perkara semestinya dilihat secara utuh, mulai dari kejadian di toko, kedatangan sejumlah orang ke rumah Nurma hingga perkelahian yang kemudian berujung pada laporan polisi.
Mereka juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak berdasarkan bukti dan peran masing-masing.
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Ismail, memberikan penjelasan berbeda mengenai status TS.
Saat ditemui Mediasulsel.com, Rabu (16/9/2026), Ismail mengatakan perkara tersebut masih berjalan dan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Perkara pelaporan ini tetap menjadi atensi. Kedua belah pihak telah ada yang ditahan. Untuk Dg Asseng itu kasus Pasal Penganiayaan dan di kubu sebelah pun ditahan dengan Pasal Pengeroyokan,” ujar Ismail.
Terkait TS, Ismail menyebut penyidik memang sempat melakukan penahanan. Namun, karena bukti yang dinilai belum cukup kuat, TS kemudian dilepas.
“Kenapa TS belum ditahan karena belum menemukan bukti kuat dari perbuatannya,” katanya.
“TS itu ditahan juga beberapa waktu, tapi tidak cukupnya bukti maka kami lepas sementara dan kasus tetap di tahap sidik pengembangan kasus,” lanjut Ismail.
Menurutnya, penyidik masih akan mengembangkan perkara dan menyerahkan proses selanjutnya kepada kejaksaan.
“Biar kejaksaan yang menentukan kelanjutan dari kasus ini. Tetap kami berupaya bekerja secara adil bagi kedua belah pihak,” tutupnya.
Sementara itu, upaya perdamaian disebut mulai muncul dari pihak yang berseberangan. Namun, keluarga Nurma disebut belum bersedia berdamai apabila TS tidak ikut diproses berdasarkan bukti dan perannya dalam perkara.
Kini, titik persoalan bukan hanya soal siapa yang lebih dulu melapor atau siapa yang ditahan.
Keluarga Nurma meminta seluruh rangkaian kejadian dibuka secara terang, sementara penyidik menyatakan proses hukum masih berjalan dan bukti terhadap masing-masing pihak masih dikembangkan.
Pada akhirnya, jawaban atas perbedaan status hukum Nurma dan TS akan sangat bergantung pada alat bukti serta hasil penyidikan yang nantinya diuji dalam proses hukum. (4pw/70n)













