MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan bersama jajaran membongkar praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah. Sebanyak 17 tersangka diamankan dari 10 kasus dengan barang bukti mencapai 18,9 kiloliter BBM subsidi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. BBM tersebut diduga ditampung untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pengungkapan dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel dan sejumlah Polres sepanjang Agustus hingga September 2026.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani saat konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).
Pengungkapan ini dilakukan di tengah persoalan distribusi BBM yang masih menjadi perhatian masyarakat. Polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan pelaku untuk mendapatkan BBM subsidi dalam jumlah besar.
Para pelaku memanfaatkan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan hingga surat rekomendasi yang disalahgunakan. Sebagian lainnya melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
Dalam menjalankan aksinya, BBM yang diperoleh dari SPBU berulang kali ditampung menggunakan jeriken, drum maupun tangki kendaraan sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Total barang bukti yang diamankan polisi terdiri atas 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum berkapasitas 200 liter, 397 jeriken, 21 barcode dan dua mesin pompa hisap.
Dari 10 perkara tersebut, Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan dengan dua tersangka. Polisi menyita dua mobil, 1.472 liter solar dalam 46 jeriken, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu mesin pompa sedot dan tiga barcode.
Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap dua kasus dengan empat tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain 8 drum berisi 1.600 liter solar, 15 jeriken berisi 450 liter solar, serta 158 jeriken berisi 4.740 liter Pertalite.
Pengungkapan berikutnya dilakukan Polres Parepare dengan dua tersangka, Polres Toraja Utara satu tersangka, Polres Wajo enam tersangka, Polres Bulukumba satu tersangka dan Polres Selayar satu tersangka.
Di Toraja Utara dan Wajo, polisi menemukan BBM yang ditampung untuk kemudian dijual kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan aktivitas tambang ilegal. Polres Toraja Utara menyita satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar, sementara Polres Selayar mengamankan barang bukti serupa dengan jumlah 4.000 liter solar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kapolda menegaskan polisi masih akan melakukan pengawasan di sejumlah SPBU. Personel ditempatkan selama 24 jam untuk memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran sekaligus mencegah praktik penimbunan kembali terjadi.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegas Djuhandhani.
Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina, TNI dan stakeholder terkait untuk menjaga ketersediaan serta kelancaran distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
Masyarakat pun diimbau tidak melakukan panic buying atau membeli BBM secara berlebihan akibat informasi maupun isu yang belum dipastikan kebenarannya. (70n/Ag4ys)













