BONE — Pengawasan penyaluran BBM subsidi di Kabupaten Bone masih menyisakan celah. Meski antrean jerigen di sejumlah SPBU mulai berkurang setelah Pemkab Bone membentuk satuan tugas (Satgas), antrean kendaraan masih terjadi hampir setiap hari.
Penelusuran di sejumlah SPBU dalam beberapa hari terakhir menemukan sejumlah kendaraan masih harus mengantre cukup lama. Bahkan, terdapat kendaraan yang disebut sengaja menginap di sekitar SPBU untuk mendapatkan BBM subsidi.
Tak hanya itu, ditemukan pula kendaraan yang berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya dalam hari yang sama. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, khususnya dalam memastikan barcode transaksi benar-benar sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian.
Seorang warga yang ditemui di Watampone bahkan mengaku menggunakan lebih dari satu barcode untuk membeli BBM subsidi di SPBU berbeda.
“Ada dua barcode saya pakai. Kalau sudah isi, maka pindah lagi ke SPBU yang lain pakai barcode lain,” ujar warga tersebut.
Pengakuan itu tentu perlu diverifikasi lebih lanjut. Namun, jika praktik penggunaan barcode berbeda untuk satu kendaraan benar terjadi, kondisi tersebut berpotensi membuka celah pembelian BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU.
Celah semacam ini berpotensi mengganggu pemerataan distribusi BBM subsidi. Masyarakat yang seharusnya mendapatkan hak yang sama justru harus berhadapan dengan antrean panjang karena adanya pembelian berulang atau transaksi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Di sisi lain, penyaluran BBM subsidi juga masih dibayangi maraknya penjualan BBM secara eceran di sejumlah wilayah Kabupaten Bone. Lapak dan kios yang menjual BBM eceran masih mudah ditemukan di sejumlah titik.
Keberadaan penjualan BBM eceran tersebut perlu menjadi perhatian serius aparat dan instansi terkait, terutama jika BBM yang diperjualbelikan diduga berasal dari BBM subsidi yang dibeli dari SPBU.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM serta konsumen pengguna BBM tertentu.
Karena itu, Satgas bersama pengelola SPBU perlu memperketat verifikasi antara barcode, nomor polisi, jenis kendaraan dan transaksi pengisian. Pengawasan tidak cukup hanya memastikan antrean jerigen berkurang, tetapi juga harus mampu memastikan BBM subsidi benar-benar sampai kepada konsumen yang berhak.
Maraknya BBM eceran juga perlu ditelusuri dari hulunya. Jika memang terdapat BBM subsidi yang disedot dari kendaraan kemudian dijual kembali, maka persoalannya bukan sekadar antrean di SPBU, melainkan menyangkut potensi kebocoran distribusi BBM subsidi.
Pemkab Bone, Satgas dan pengelola SPBU dituntut memastikan sistem pengawasan yang diterapkan tidak berhenti pada pengendalian antrean, tetapi juga menutup celah penyalahgunaan barcode dan pembelian berulang.
Sebab, berkurangnya antrean jerigen belum otomatis berarti distribusi BBM subsidi sudah aman. Yang lebih penting adalah memastikan setiap liter BBM subsidi benar-benar diterima konsumen yang berhak. (45r)







