BONE – Surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dengan kuota yang diduga melebihi ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih ditemukan beredar di Kabupaten Bone.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyebutkan, hingga kini masih terdapat surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pimpinan pertanian tingkat kecamatan atau Penyuluh Pertanian Pertama (PPP) dengan kuota mencapai ratusan liter setiap bulan.
Salah seorang pengelola SPBU Palakka, Yenni, mengaku masih menerima surat rekomendasi pembelian solar subsidi dengan kuota yang cukup besar.
“Masih ada yang masuk dengan kuota sampai 700 liter,” ujar Yenni.
Hal serupa disampaikan pengelola SPBU Taccipi, Wawan. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat surat rekomendasi dengan kuota mencapai 300 liter per bulan.
“Masih ada rekomendasi sekitar 300 liter per bulan,” katanya.
Kuota BBM subsidi yang mencapai 700 liter tersebut diduga diperuntukkan bagi alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester. Namun, warga mempertanyakan penerbitan rekomendasi tersebut karena saat ini dinilai belum memasuki musim panen di Kabupaten Bone.
“Saat ini sepertinya belum musim panen. Kok bisa diterbitkan rekomendasi untuk combine?” kata Eros, salah seorang warga.
Sebelumnya, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bone telah berupaya menekan penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan BPH Migas. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Aynal, bahkan mengaku akan mengumpulkan pimpinan pertanian di tingkat kecamatan untuk membahas persoalan tersebut.
Namun, hingga kini masih ditemukan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dengan kuota besar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan BPH Migas.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penerbitan surat rekomendasi dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi. Dalam aturan tersebut, kuota BBM subsidi diberikan untuk pengelolaan lahan dengan luas maksimal dua hektare. (45r)













