PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sebelum OTT HGB, KPK Sudah Bongkar 8 Celah Korupsi ATR/BPNMakassar Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Appi Bawa Pulang 300 Unit Bedah RumahDPRD Makassar Soroti Data Anggaran, Minta TAPD Tak Asal Ajukan ProgramMenkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi PersidanganPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Sebelum OTT HGB, KPK Sudah Bongkar 8 Celah Korupsi ATR/BPNMakassar Borong Dua Penghargaan Kemendagri, Appi Bawa Pulang 300 Unit Bedah RumahDPRD Makassar Soroti Data Anggaran, Minta TAPD Tak Asal Ajukan ProgramMenkeu Berganti, Aras Soroti Batas Kewajaran APBN: Jangan Sampai Ambisi Lebih Besar dari Kemampuan FiskalPangkep Raih Rp1 Miliar, Layanan Kesehatan Antar Pemkab Yusran Lalogau Masuk Tiga Besar SulawesiFebrie Masuk Babak Baru, Mantan Jampidsus Segera Hadapi Persidangan
Bone

Rekomendasi BBM Subsidi Diduga Langgar Aturan BPH Migas Masih Beredar di Bone, Kuota Tembus Ratusan Liter

169
×

Rekomendasi BBM Subsidi Diduga Langgar Aturan BPH Migas Masih Beredar di Bone, Kuota Tembus Ratusan Liter

Sebarkan artikel ini
SPBU Pallaka1
Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. (Foto: Asrul Rahman)

BONE – Surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dengan kuota yang diduga melebihi ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) masih ditemukan beredar di Kabupaten Bone.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menyebutkan, hingga kini masih terdapat surat rekomendasi yang diterbitkan oleh pimpinan pertanian tingkat kecamatan atau Penyuluh Pertanian Pertama (PPP) dengan kuota mencapai ratusan liter setiap bulan.

Salah seorang pengelola SPBU Palakka, Yenni, mengaku masih menerima surat rekomendasi pembelian solar subsidi dengan kuota yang cukup besar.

“Masih ada yang masuk dengan kuota sampai 700 liter,” ujar Yenni.

Hal serupa disampaikan pengelola SPBU Taccipi, Wawan. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat surat rekomendasi dengan kuota mencapai 300 liter per bulan.

“Masih ada rekomendasi sekitar 300 liter per bulan,” katanya.

Kuota BBM subsidi yang mencapai 700 liter tersebut diduga diperuntukkan bagi alat dan mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester. Namun, warga mempertanyakan penerbitan rekomendasi tersebut karena saat ini dinilai belum memasuki musim panen di Kabupaten Bone.

“Saat ini sepertinya belum musim panen. Kok bisa diterbitkan rekomendasi untuk combine?” kata Eros, salah seorang warga.

Sebelumnya, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Bone telah berupaya menekan penerbitan surat rekomendasi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan BPH Migas. Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Andi Aynal, bahkan mengaku akan mengumpulkan pimpinan pertanian di tingkat kecamatan untuk membahas persoalan tersebut.

Namun, hingga kini masih ditemukan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi dengan kuota besar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan BPH Migas.

Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait kesesuaian penerbitan surat rekomendasi dengan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi. Dalam aturan tersebut, kuota BBM subsidi diberikan untuk pengelolaan lahan dengan luas maksimal dua hektare. (45r)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com