BONE — Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) senilai ratusan juta rupiah di Kabupaten Bone tengah menjadi sorotan. Sejumlah pekerjaan pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Bone diduga sudah berjalan sebelum kontrak ditandatangani, sementara informasi pencairan anggaran hingga 100 persen ikut memantik perhatian aparat penegak hukum (APH).
Dugaan tersebut kini tengah ditelusuri. Sejumlah pihak dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan konsultan pengawas disebut telah menjalani pemeriksaan, sedangkan pihak penyedia pekerjaan dijadwalkan ikut dimintai keterangan untuk mengurai apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan tahapan dan ketentuan kontrak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan pekerjaan mendahului kontrak terjadi pada sejumlah paket JUT Tahun Anggaran 2025. Beberapa lokasi yang disebut antara lain Desa Mappalo Ulaweng, Desa Mallari, Kecamatan Awangpone, serta sejumlah desa lainnya.
Di Desa Mallari, pekerjaan fisik disebut telah dimulai pada November 2025. Kepala Dusun setempat, Sabelna, mengatakan pekerjaan pondasi sudah dikerjakan sekitar pertengahan November.
“Pekerjaan pondasi itu sudah mulai sekitar tanggal 14 November,” ujar Sabelna.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun, kontrak paket tersebut baru ditandatangani pada 5 Desember 2025. Perbedaan waktu inilah yang menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi dalam pemeriksaan, termasuk memastikan kapan pekerjaan sebenarnya dimulai, kapan MC-0 dilakukan, dan kapan kontrak efektif berlaku.
Sorotan lain muncul dari informasi mengenai pencairan anggaran yang disebut telah mencapai 100 persen. Hal ini menjadi penting untuk ditelusuri karena sebelumnya pihak Dinas TPHP Bone menyatakan pekerjaan yang dilakukan sebelum MC-0 tidak dapat diperhitungkan sebagai pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Pekerjaan yang dilakukan sebelum MC-0 maka dihitung nol,” tegas Parhan, yang saat itu menjabat Kepala Bidang pada Dinas TPHP Bone dan kini menjadi Sekretaris Dinas BMCKTR Bone.
Berdasarkan data yang dihimpun, sedikitnya terdapat 16 paket JUT yang kontraknya ditandatangani pada Desember 2025. Nilai setiap paket bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga sekitar Rp300 juta.
Dengan waktu pelaksanaan yang berada di penghujung tahun anggaran, muncul pertanyaan mengenai proses pelaksanaan sejumlah paket tersebut. Namun, apakah seluruh paket memiliki persoalan serupa atau tidak, masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.
APH disebut telah meminta keterangan dari pihak OPD dan konsultan pengawas. Pemeriksaan terhadap penyedia juga menjadi bagian penting untuk memastikan kronologi pekerjaan, proses kontrak, pengawasan, hingga dasar pencairan anggaran.
Seluruh dugaan tersebut masih berada dalam tahap penelusuran. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran baru dapat ditentukan setelah APH memeriksa dokumen kontrak, MC-0, progres pekerjaan, berita acara, serta dokumen pembayaran masing-masing paket. (45r)













