MAKASSAR—Misteri hilangnya dana titipan sebesar Rp30 juta yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan terus menjadi sorotan. Mediasulsel.com menemukan sejumlah keterangan yang mengarah pada dugaan perpindahan dana melalui beberapa pihak sebelum keberadaannya menjadi tidak jelas.
Kasus ini berawal dari laporan Rahmatia alias Hajja Pakistan terhadap seorang perempuan bernama Lilis. Dalam proses penanganan perkara tersebut, muncul informasi mengenai dana titipan Rp30 juta yang hingga kini belum diketahui secara pasti keberadaannya.
Hasil penelusuran tim investigasi mengungkap sejumlah nama yang disebut mengetahui alur dana tersebut, yakni Dedy, Fahri alias Aco, serta Saipul yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo.
Saat ditemui di Polsek Tamalanrea, Dedy mengakui pernah menguasai sebagian dana yang kini dipersoalkan. Ia menyebut Rp10 juta telah diserahkan kepada Sakkawati alias Sakka dalam dua tahap, masing-masing Rp5 juta secara tunai dan Rp5 juta melalui transfer.
Menurut pengakuannya, dana tersebut selanjutnya dibagi antara Sakkawati dan Saipul. Dedy juga mengakui menerima Rp4 juta secara bertahap. Meski demikian, ia menyatakan siap mengembalikan uang tersebut apabila terbukti merupakan hak pihak tertentu.
Di sisi lain, Fahri alias Aco mengaku pernah membawa Rp10 juta kepada pelapor sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara. Namun, uang tersebut tidak diterima karena pelapor meminta pengembalian penuh sesuai nilai yang dipersoalkan, yakni Rp30 juta.
“Setelah ditolak, uang itu saya serahkan kembali kepada Dedy untuk ditindaklanjuti,” kata Fahri saat dimintai keterangan, Sabtu (6/6/2026).
Rangkaian pengakuan dari para pihak tersebut justru memunculkan pertanyaan baru terkait alur distribusi dan posisi akhir dana titipan yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Perbedaan keterangan yang muncul hingga kini belum mampu menjelaskan secara utuh siapa yang terakhir menguasai dana tersebut dan bagaimana penggunaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang dapat menerangkan keberadaan keseluruhan dana Rp30 juta yang menjadi pokok persoalan. Tim investigasi masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam perkara ini. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak terkait guna memberikan klarifikasi dan penjelasan sesuai prinsip keberimbangan informasi. (70n)













