MAKASSAR—Polda Sulsel mengungkap dua kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Maros dan Sidrap. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyelamatkan 13 korban, terdiri atas dua calon pekerja migran nonprosedural serta 11 korban eksploitasi, termasuk anak di bawah umur.
Perkembangan penanganan kedua perkara itu disampaikan dalam konferensi pers Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel di Lapangan Mapolda Sulsel, Selasa (28/07/2026).
Konferensi pers dipimpin Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si., didampingi perwakilan Kabid Humas Polda Sulsel, Paur Penum Bidhumas AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H., Wadir PPA dan PPO AKBP Bagus Wibowo, S.I.K., serta Kasubdit III PPO Kompol Zaki, S.I.K.
AKP Syahrul Rajabia mengatakan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel melalui Subdit III berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Sidrap.
Kombes Pol. Osva menjelaskan, kasus pertama merupakan tindak pidana perdagangan orang dan/atau pelanggaran perlindungan pekerja migran Indonesia serta keimigrasian dengan modus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural.
Para pelaku merekrut korban dengan iming-iming pekerjaan dan gaji tinggi di Sarawak, Malaysia, dengan tujuan eksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Peristiwa itu terjadi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WITA.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan dua korban berinisial SHR (39) dan IRF (32). Polisi juga mengamankan dua pelaku berinisial ARK (38) dan ISW (27).
Barang bukti yang disita berupa satu unit mobil Kijang Innova, satu lembar STNK, satu buah kunci kontak mobil, lima buah paspor, satu unit handphone, serta tujuh lembar boarding pass.
Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 jo Pasal 69 subsider Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan/atau Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Padangloang Alau, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap, pada Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WITA.
Kasus tersebut merupakan tindak pidana perdagangan orang dengan modus perekrutan, penampungan, penjeratan utang, serta pemberian bayaran atau manfaat untuk tujuan eksploitasi, termasuk eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.
Dalam pengungkapan itu, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel mengamankan 11 korban yang terdiri atas orang dewasa dan anak-anak, yakni YWP (14), MA (16), RA (16), DM (28), MH (32), FA (19), RU (25), YIM (23), IFR (29), RA (24), dan MM (25).
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna merah, satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih, 13 unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah karpet, serta satu unit kipas angin.
Modus operandi para pelaku ialah mempekerjakan korban untuk melakukan penipuan daring dengan modus penjualan sepeda motor melalui aplikasi Facebook.
Para korban sebelumnya direkrut, kemudian ditampung, dijerat utang, serta diberikan upah yang tidak menentu berdasarkan hasil penipuan yang dilakukan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo ketentuan penyesuaian pidana, serta Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Polda Sulawesi Selatan menyatakan akan terus memberantas tindak pidana perdagangan orang dan berbagai bentuk eksploitasi terhadap masyarakat, khususnya kelompok rentan, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan dengan prosedur yang tidak jelas serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang maupun eksploitasi di lingkungan sekitarnya. (*)













