PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pria Paruh Baya Dianiaya di SPBU Labuaja BoneSetahun Butuh 2.200 Kantong Darah, PMI Toraja Utara Serukan Gerakan Donor TetapDugaan “Peternak Siluman” di Rombongan Bupati Bone, Pemkab Diminta Buka DataLahir di RSUD Jeneponto, Akta Kelahiran Tak Lagi Harus Antre di DukcapilAntrean BBM Padat, Pertamina Tambah 16 SPBU 24 Jam di MakassarBBM-LPG Sulsel Bikin Warga Menjerit, JMSI Sebut Terparah Sepanjang Indonesia MerdekaPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Pria Paruh Baya Dianiaya di SPBU Labuaja BoneSetahun Butuh 2.200 Kantong Darah, PMI Toraja Utara Serukan Gerakan Donor TetapDugaan “Peternak Siluman” di Rombongan Bupati Bone, Pemkab Diminta Buka DataLahir di RSUD Jeneponto, Akta Kelahiran Tak Lagi Harus Antre di DukcapilAntrean BBM Padat, Pertamina Tambah 16 SPBU 24 Jam di MakassarBBM-LPG Sulsel Bikin Warga Menjerit, JMSI Sebut Terparah Sepanjang Indonesia Merdeka
Hukum

Mantan Ketua Ombudsman RI Segera Disidang dalam Kasus Nikel Sultra

189
×

Mantan Ketua Ombudsman RI Segera Disidang dalam Kasus Nikel Sultra

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua Ombudsman RI Segera Disidang dalam Kasus Nikel Sultra
Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara terus menyeret nama-nama besar. Kali ini, mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, selangkah lebih dekat menuju meja hijau setelah Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum, Senin (8/6/2026).

JAKARTA—Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara terus menyeret nama-nama besar. Kali ini, mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, selangkah lebih dekat menuju meja hijau setelah Kejaksaan Agung merampungkan penyidikan dan menyerahkannya kepada jaksa penuntut umum, Senin (8/6/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dengan proses tersebut, Hery Susanto yang resmi menjabat sebagai Ketua Ombusman RI sejak 10 April 2026 lalu, kini perkara yang menjeratnya memasuki fase penuntutan sebelum disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jeffry, menyatakan tahap II dilaksanakan setelah penyidik menilai berkas perkara telah lengkap dan didukung alat bukti yang cukup untuk dibawa ke persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena terdakwa bukan sosok sembarangan. Hery Susanto pernah berada di posisi strategis sebagai pimpinan lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.

Namun kini, sosok yang dahulu berada di barisan pengawas negara justru harus menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang terjadi dalam rentang waktu panjang, yakni sejak 2013 hingga 2025.

Untuk membongkar perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa sedikitnya 38 saksi dan dua orang ahli. Berbagai dokumen, barang bukti elektronik, hingga hasil penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta turut dikumpulkan guna memperkuat konstruksi perkara.

Kejaksaan menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan untuk memastikan fakta-fakta hukum tersusun secara utuh sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebagai dasar pembuktian di persidangan.

Sorotan terhadap kasus ini juga tidak lepas dari rekam jejak Hery Susanto yang sebelumnya telah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan Ketua dan Anggota Ombudsman RI setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman.

Kini, nasib mantan pengawas pelayanan publik itu berada di tangan majelis hakim. Persidangan mendatang akan menjadi arena pembuktian apakah dugaan korupsi dalam tata kelola tambang nikel yang merugikan negara tersebut benar-benar melibatkan dirinya atau tidak. (Ag4ys)

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com