JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak DPR RI menjalankan proses penunjukan Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Ombudsman RI secara terbuka, akuntabel, dan berlandaskan hasil seleksi yang telah dilakukan sebelumnya. ICW menilai langkah tersebut penting untuk menjaga independensi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Ombudsman.
Dalam keterangan tertulis yang diterima mediasulsel.com, Jumat (24/7/2026), Pelaksana Tugas (Plt.) Koordinator ICW, Almas Sjafrina, menegaskan DPR telah memiliki dasar yang jelas dalam menentukan PAW, yakni daftar hasil seleksi calon Anggota Ombudsman periode sebelumnya yang telah disusun berdasarkan nomor urut.
Menurut ICW, calon yang berada pada urutan berikutnya, Wahida Suaib, tidak memiliki catatan yang menimbulkan persoalan integritas. Karena itu, DPR seharusnya menjadikan hasil seleksi tersebut sebagai acuan utama.
ICW mengingatkan bahwa mengabaikan urutan hasil seleksi tanpa alasan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan hanya akan memunculkan pertanyaan publik mengenai objektivitas, independensi, serta motif di balik keputusan DPR.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul belum adanya penjelasan terbuka dari pimpinan DPR mengenai nama PAW Anggota Ombudsman yang ditetapkan dalam sidang penetapan. Situasi itu diperkeruh dengan pernyataan salah seorang anggota DPR yang sebelumnya menyebut DPR tidak wajib mengikuti nomor urut hasil seleksi.
Akibatnya, informasi mengenai calon yang akan mengisi posisi tersebut menjadi simpang siur. Di tengah kondisi itu, beredar dugaan bahwa DPR akan menetapkan Radian Syam sebagai PAW Anggota Ombudsman. Dalam hasil seleksi sebelumnya, Radian berada di nomor urut 11 dan diketahui merupakan anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
ICW menilai proses pengisian jabatan Ombudsman harus menjadikan integritas sebagai pertimbangan utama. Organisasi antikorupsi itu mengingatkan kasus korupsi yang menjerat Hery Susanto menjadi pelajaran bahwa lembaga pengawas pelayanan publik harus diisi figur yang profesional, independen, dan bebas dari konflik kepentingan.
Menurut ICW, DPR tidak semestinya memilih calon yang memiliki kedekatan atau rekam jejak dengan kepentingan politik praktis karena kondisi tersebut berpotensi menggerus independensi Ombudsman dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
ICW juga menegaskan pengisian PAW Anggota Ombudsman tidak boleh dipandang sekadar mengisi kekosongan jabatan. Sebaliknya, proses tersebut harus menjadi momentum untuk memulihkan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Ombudsman RI.
Karena itu, ICW meminta DPR memastikan keputusan yang diambil benar-benar didasarkan pada rekam jejak integritas, kompetensi, independensi, serta proses seleksi yang transparan dan akuntabel. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Muh. Aras Prabowo (Akademisi UNUSIA)













