JAKARTA — Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang menyebut perjuangan masyarakat dan organisasi gerakan agraria sebagai “aksi sepihak” menuai kecaman dari Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani).
Dewan Pengurus Nasional (DPN) Gerbang Tani menilai istilah tersebut berpotensi mengaburkan persoalan utama konflik agraria di Indonesia yang selama ini belum terselesaikan.
Ketua Umum DPN Gerbang Tani, Idham Arsyad, melalui keterangan tertulis yang diterima mediasulsel.com, Senin (7/9/2026), menegaskan perjuangan masyarakat dalam konflik agraria tidak bisa begitu saja dicap sebagai tindakan sepihak.
Menurut Gerbang Tani, banyak petani dan masyarakat telah menguasai serta menggarap tanah selama puluhan tahun, bahkan lintas generasi. Namun, di atas tanah yang sama kemudian muncul Hak Guna Usaha (HGU), konsesi, klaim kawasan hutan, aset BUMN maupun bentuk penguasaan lainnya.
Kondisi tersebut menunjukkan konflik agraria tidak sesederhana persoalan siapa yang lebih dulu menguasai atau menggarap tanah.
Gerbang Tani menyebut persoalan yang lebih mendasar adalah ketimpangan struktur penguasaan tanah, tumpang tindih klaim dan belum tuntasnya penyelesaian konflik agraria struktural.
“Melabeli perjuangan petani dan masyarakat dalam konflik agraria sebagai aksi sepihak berpotensi mengaburkan akar persoalan sesungguhnya,” kata Gerbang Tani.
Gerbang Tani juga mengingatkan pemerintah agar tidak sembarangan menggunakan istilah “aksi sepihak”. Istilah tersebut dinilai memiliki beban sejarah dan politik dalam perjalanan agraria Indonesia dan berpotensi melahirkan stigma terhadap organisasi petani maupun gerakan reforma agraria.
Bagi Gerbang Tani, negara tidak boleh berhenti pada persoalan legalitas administratif. Negara dituntut hadir sebagai penegak keadilan agraria.
Jika penguasaan dan penggarapan tanah oleh masyarakat disebut sebagai tindakan sepihak, Gerbang Tani meminta pemerintah juga berani mengevaluasi penerbitan konsesi, HGU, penetapan kawasan hingga penguasaan tanah berskala besar yang dilakukan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan hak masyarakat yang telah lama berada di atas tanah tersebut.
Gerbang Tani Desak RUU Reforma Agraria
Di tengah polemik tersebut, Gerbang Tani justru mendorong DPR RI dan pemerintah mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Gerbang Tani menilai RUU tersebut menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan negara menyelesaikan krisis agraria, bukan sekadar mengatur persoalan pertanahan dari sisi administratif.
RUU Reforma Agraria, menurut Gerbang Tani, harus diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, melaksanakan redistribusi tanah serta menyelesaikan konflik agraria struktural.
Regulasi tersebut juga harus memberikan perlindungan kepada petani, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, perempuan dan kelompok masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber-sumber agraria.
Gerbang Tani meminta RUU tersebut turut memuat jaminan penghentian kriminalisasi dan kekerasan terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah dan ruang hidup.
Selain itu, kebijakan agraria, tata ruang, kehutanan, perkebunan, pertambangan, pesisir, pertanian hingga pembangunan wilayah harus ditempatkan dalam satu kerangka reforma agraria.
Gerbang Tani juga menekankan pentingnya pembangunan kawasan reforma agraria yang tidak berhenti pada pembagian atau redistribusi tanah. Masyarakat harus mendapat akses terhadap modal, teknologi, infrastruktur, pengetahuan, pasar dan kelembagaan ekonomi.
Usul Badan Pelaksana Reforma Agraria
Gerbang Tani mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Lembaga tersebut diharapkan menjadi institusi yang memimpin keseluruhan proses reforma agraria, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi.
Badan tersebut juga diusulkan memiliki kewenangan yang mengikat kementerian dan lembaga terkait dalam menjalankan kebijakan reforma agraria, termasuk Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, Kementerian BUMN dan Kementerian Dalam Negeri.
Kewenangannya mencakup penetapan objek dan subjek reforma agraria, penyelesaian konflik agraria serta pembangunan kawasan reforma agraria.
Gerbang Tani menegaskan lembaga tersebut harus diisi dan dipimpin oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak, kapasitas dan kompetensi dalam menjalankan reforma agraria.
Gerbang Tani berpandangan polemik mengenai “aksi sepihak” tidak boleh menggeser perhatian publik dari persoalan yang jauh lebih besar, yakni ketimpangan penguasaan tanah dan konflik agraria struktural.
Karena itu, pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR RI dinilai harus menjadi momentum untuk mencari jalan keluar yang lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.
Bagi Gerbang Tani, petani tidak membutuhkan stigma dalam memperjuangkan ruang hidupnya.
“Petani membutuhkan tanah, keadilan, kepastian berusaha dan masa depan,” tegas Gerbang Tani. (Ag4ys)








