🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian CerdasPiala Gubernur Regional Selatan Segera Digelar di Jeneponto35 Lansia di Kanyuara Ikuti Senam Anti Hipertensi Bersama Mahasiswa KKN UnhasPajak atau Tekanan?Mahasiswa KKN Unhas Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Suplemen Ternak dan Pupuk Organik di Desa Allakuang🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pra Muktamar V Wahdah Islamiyah Perkuat Konsolidasi Organisasi Menuju Indonesia BerkahUnhas Evaluasi Program Smart Hydro Loop di Bone, Tim Visitasi Tinjau Inovasi Pertanian CerdasPiala Gubernur Regional Selatan Segera Digelar di Jeneponto35 Lansia di Kanyuara Ikuti Senam Anti Hipertensi Bersama Mahasiswa KKN UnhasPajak atau Tekanan?Mahasiswa KKN Unhas Olah Limbah Cangkang Telur Jadi Suplemen Ternak dan Pupuk Organik di Desa Allakuang
Pileg

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti PKPU Tentang Mantan Napi yang Diizinkan ‘Nyaleg’

917
×

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti PKPU Tentang Mantan Napi yang Diizinkan ‘Nyaleg’

Sebarkan artikel ini
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti PKPU Tentang Mantan Napi yang Diizinkan 'Nyaleg'
Seorang perempuan bersepeda melewati bendera partai politik jelang Pemilu 2019 di Banda Aceh, 23 Maret 2019. (Foto: AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN/VoA)

JAKARTA—Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keras Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang mantan narapidana (Napi) korupsi yang diizinkan maju sebagai calon anggota legislatif tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan ketentuan yang tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 itu bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kedua aturan itu, KPU menafikan aturan MK mengenai jeda lima tahun, sepanjang vonis pengadilan telah mencantumkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik sang koruptor.

“Ketentuan itu tercantum sebenarnya di dalam PKPU. Namun, kalau teman-teman mencermati lebih detail, tiba-tiba ada pengecualian yang ditulis, dibahas, diundangkan dalam dua PKPU itu. Apa syarat pengecualiannya?”

“Masa jeda waktu lima tahun tidak berlaku sepanjang atau ketika terpidana korupsi dijatuhi pidana tambahan berdasarkan Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi yang mengenai pencabutan hak politik. Jadi itu sumber persoalannya,” papar Kurnia Ramadhana dalam Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil, Senin (22/5/2023), di kanal YouTube Sahabat ICW.

Koalisi Masyarakat Sipil menjelaskan jika seorang terpidana korupsi selesai menjalani masa pidana pada 1 Januari 2020, lalu dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, maka berdasarkan putusan MK ia baru bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, atau DPD RI pada tanggal 1 Januari 2025.

Ketentuan itu berbeda dengan PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 yang menyebut mantan narapidana tersebut dapat mencalonkan diri pada tanggal 1 Januari 2022 atau setelah melewati pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun, tanpa harus menunggu tiga tahun lagi.

“Tidak salah kalau kita katakan, PKPU yang dihasilkan oleh KPU berpihak pada koruptor karena justru memberikan kesempatan, memberikan karpet merah kepada pelaku korupsi, silakan gunakan hukuman tambahan pencabutan hak politik kemudian Anda bisa langsung mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif baik DPR maupun DPD RI,” kata Kurnia.

Dalam catatan ICW sepanjang 2021 setidaknya ada 55 terdakwa kasus korupsi yang berasal dari klaster politik. Dari jumlah itu 31 di antaranya dijatuhi vonis tambahan pencabutan hak politik yang rata-rata selama 3,5 tahun di bawah vonis maksimal selama lima tahun.

Kurnia menegaskan KPU melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan calon anggota legislatif dan DPD yang berintegritas.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com