OPINI—Bayangkan ketika urusan pajak tidak lagi hanya identik dengan petugas pajak, tetapi juga dikaitkan dengan kehadiran aparat berseragam. Bagi sebagian orang, kondisi itu menghadirkan rasa aman. Namun bagi yang lain, justru memunculkan kesan bahwa negara sedang mengejar kepatuhan dengan pendekatan yang menekan.
Dari sinilah perdebatan mengenai pajak kembali menghangat dan mengundang pertanyaan mendasar: apakah negara hadir untuk melayani rakyat, atau justru membebani mereka?
Terbitnya Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur koordinasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas memunculkan berbagai tanggapan di tengah masyarakat. (Pajakku.com, 17/7/2026).
Banyak yang mempertanyakan mengapa urusan perpajakan melibatkan aparat TNI dan Polri. Walaupun pemerintah menegaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum perpajakan, sebagian masyarakat tetap merasa muncul kesan bahwa kepatuhan pajak kini dikaitkan dengan pendekatan yang lebih menekan.
Secara resmi, pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dijelaskan sebagai bentuk koordinasi kewilayahan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan. (detikfinance, 24/7/2026).
Namun, kehadiran aparat keamanan dalam urusan perpajakan tidak dapat dipungkiri menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat. Bagi sebagian orang, kepatuhan pajak yang seharusnya lahir dari kesadaran justru terasa dibayangi rasa takut.
Perdebatan ini kemudian berkembang pada persoalan yang lebih mendasar, yakni posisi pajak dalam sistem ekonomi negara. Dalam sistem kapitalisme, pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan anggaran.
Akibatnya, negara terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari masyarakat (pokokna diondang terus saggennna kemae—dikejar terus sampai ke mana pun).
Di sisi lain, muncul kritik bahwa kekayaan alam yang semestinya menjadi sumber kesejahteraan rakyat justru banyak dikelola oleh pihak swasta atau korporasi besar. Jadi sebenarnya +62 kaya sekali seperti pernyataan Pak Mahfud MD, “Kalau sumber daya alam dikelola dengan baik tanpa korupsi orang Indonesia itu akan mendapatkan uang minimal Rp20 juta setiap bulan secara cuma-cuma.”
Kritik lainnya adalah adanya kebijakan yang dinilai memberikan berbagai kemudahan kepada pengusaha besar, seperti tax holiday, tax amnesty, maupun berbagai insentif investasi lainnya.
Kondisi ini memunculkan kesan adanya perlakuan yang berbeda. Rakyat kecil terus dikejar memenuhi kewajiban pajaknya, sementara kelompok tertentu memperoleh berbagai fasilitas. Akibatnya, sebagian masyarakat mempertanyakan keadilan, bahkan muncul istilah stop bayar pajak.
Islam menawarkan cara pandang yang berbeda. Menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-Hukmi fi al-Islam, tugas utama negara adalah riayah asy-syu’un al-ummah, yaitu mengurus seluruh urusan rakyat berdasarkan hukum syariat.
Negara bukan sekadar regulator atau pemungut pemasukan, tetapi pelayan yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat, menjaga keamanan, menegakkan keadilan, serta menjamin terpenuhinya kemaslahatan umat. Karena itu, hubungan negara dengan rakyat dibangun atas dasar pelayanan, bukan intimidasi ataupun pendekatan yang menimbulkan rasa takut.
Pandangan tersebut juga tercermin dalam konsep keuangan negara Islam. Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa pemasukan negara tidak bergantung pada pajak.
Baitulmal memiliki berbagai sumber pemasukan yang telah ditetapkan syariat, seperti fai, kharaj, jizyah, pengelolaan kepemilikan umum, dan sumber-sumber lainnya. Dengan sumber-sumber tersebut, negara memiliki kemampuan membiayai berbagai kebutuhan rakyat tanpa menjadikan pajak sebagai pemasukan utama.
Adapun pajak (dharibah) dalam Islam bukanlah pungutan tetap yang dikenakan setiap saat. Dharibah hanya boleh dipungut ketika baitulmal kosong atau tidak memiliki dana yang cukup, sementara terdapat kebutuhan yang wajib dipenuhi negara, seperti pembiayaan jihad, penanganan bencana, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Setelah kebutuhan itu terpenuhi dan dana baitulmal kembali tersedia, pemungutan pajak harus dihentikan. Dengan demikian, pajak bersifat sementara dan hanya diberlakukan dalam kondisi darurat sesuai ketentuan syariat.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani juga menegaskan bahwa negara wajib berlaku adil dalam seluruh kebijakannya. Tidak boleh ada kelompok yang memperoleh perlakuan istimewa karena kekayaan, kedekatan dengan penguasa, ataupun kekuatan modal.
Seluruh warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum syariat. Negara tidak boleh membebani satu kelompok sementara kelompok lain mendapatkan berbagai kemudahan.
Karena itu, polemik mengenai pelibatan aparat dalam urusan perpajakan sejatinya bukan hanya persoalan teknis pelaksanaan kebijakan. Dalam pandangan Islam sebagaimana dijelaskan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, negara hadir sebagai raa’in (pengurus) yang menjalankan riayah terhadap rakyatnya atau pelayanan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat, sedangkan pajak bersifat sementara ketika kondisi benar-benar menuntutnya, bukan fondasi utama pembiayaan negara.
Seperti hari ini, kalau bukan utang, ya rakyat yang dipalak dengan pajak. Innalillahi! Wallahu a’lam. (*)

Penulis:
Ika Rini Puspita
(Ibu rumah tangga (IRT), aktivis, dan pengurus FLP Sulsel yang aktif membahas isu-isu sosial. Kunjungi Instagram @ikarini_puspita.)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










