GOWA — Penyidikan dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama kepolisian setempat menggeledah kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.30 hingga 20.00 WITA. Puluhan personel mendatangi dua lokasi yang berada berdekatan tersebut dan memeriksa sejumlah ruangan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Hernowo Yulianto, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan/atau pungutan liar serta gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya di Gowa sepanjang 2025-2026.
“Penyidik telah melakukan rangkaian penyidikan tindak pidana korupsi berupa tindakan penggeledahan,” ujar Hernowo dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan dokumen elektronik. Seluruh barang yang diperoleh akan dianalisis untuk memperkuat penyidikan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Tak hanya dugaan pungli dan gratifikasi, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang telah dimintai keterangan oleh penyidik, namun statusnya masih sebagai saksi.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, Abdullah Sirajuddin, sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Polisi juga telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri dugaan aliran dana sekitar Rp1,8 miliar.
Sehari sebelum penggeledahan, Minggu (20/9/2026), penyidik juga menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA.
Penyitaan kendaraan dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan sejumlah saksi. Penyidik juga sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi lain, termasuk kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar, untuk menelusuri transaksi pembelian properti yang nilainya sekitar Rp3 miliar.
Kortastipidkor menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan belum menetapkan tersangka baru. Penyidik masih menganalisis dokumen serta barang bukti yang telah diamankan untuk mengungkap rangkaian dugaan korupsi dalam pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Gowa. (70n)













