JENEPONTO — Pemerintah Kabupaten Jeneponto resmi mulai menerapkan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan sanitasi dan pengelolaan limbah domestik di daerah tersebut.
Peluncuran layanan itu dilakukan Bupati Jeneponto Paris Yasir dalam kegiatan Soft Launching Penerapan Layanan Lumpur Tinja Terjadwal (LLTT) Kabupaten Jeneponto Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Pertemuan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Jeneponto, Selasa (22/9/2026).
Panitia pelaksana, Salimuddin, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penerapan LLTT di Kabupaten Jeneponto. Program ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan sistem pelayanan sanitasi yang lebih terencana dan berkelanjutan.
Dukungan terhadap penerapan LLTT juga disampaikan Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah II Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan, Suryanti Adnan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait agar penerapan layanan sanitasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Menurutnya, keberhasilan layanan lumpur tinja terjadwal tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan keterlibatan masyarakat serta pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Jeneponto Paris Yasir secara resmi menyatakan LLTT mulai dioperasionalkan di Kabupaten Jeneponto.
“Pelayanan Lumpur Tinja Terjadwal saya nyatakan dioperasionalkan/diluncurkan untuk dilaksanakan,” kata Paris Yasir saat membuka penerapan layanan tersebut.
Pernyataan itu sekaligus menandai dimulainya operasional LLTT di Kabupaten Jeneponto. Dengan penerapan layanan ini, pengelolaan lumpur tinja diarahkan menjadi bagian dari sistem pelayanan sanitasi yang dilakukan secara terjadwal.

Peluncuran LLTT juga menjadi salah satu tahapan Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendorong pengelolaan sanitasi yang lebih tertata. Layanan tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat melalui pengelolaan lumpur tinja yang lebih terencana.
Pada kegiatan tersebut turut dilakukan penyerahan laporan pendampingan dari Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah II Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan, Suryanti Adnan, kepada Pemerintah Kabupaten Jeneponto.
Penyerahan laporan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pendampingan dalam proses penerapan LLTT di Kabupaten Jeneponto.
Dengan diluncurkannya layanan tersebut, pemerintah daerah selanjutnya dihadapkan pada tantangan memastikan LLTT dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, serta dipahami dan dimanfaatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem sanitasi daerah.(5353)













