JENEPONTO—Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Jeneponto dengan agenda penetapan jadwal paripurna pergantian Ketua DPRD Didis Suryadi resmi tertunda pada Senin (2/11/2026). Penundaan terjadi akibat munculnya surat gugatan yang diajukan Didis ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Jeneponto, Mustakin, menjelaskan Bamus sedianya menjadwalkan rapat pada hari ini setelah berkonsultasi ke Pemprov Sulawesi Selatan.
“3 hari yang lalu Bamus bersurat untuk melakukan rapat penentuan jadwal paripurna pergantian Ketua DPRD Didis Suryadi. Kemarin dijadwalkan hari ini Senin (2/11/2026) oleh Bamus,” kata Mustakin di Kantor DPRD Kabupaten Jeneponto, Senin (2/11/2026).
Namun, pihak Sekretariat DPRD Jeneponto menerima surat gugatan Didis Suryadi bersama kuasa hukumnya yang didaftarkan secara online ke PN Jeneponto tertanggal 1 November.
“Surat dari Pengadilan Negeri Jeneponto sudah kami sampaikan ke pimpinan DPRD Jeneponto dan surat itulah yang dibawa dan dibahas saat rapat Bamus tadi yang mana hasil rapatnya adalah menunggu hasil dari Pengadilan Negeri karena adanya gugatan Ketua DPRD,” jelasnya.
Mustakin menyebutkan rapat Bamus sebenarnya telah kuorum. Rapat paripurna penyampaian pemberhentian awalnya bakal langsung ditetapkan apabila tidak ada gugatan hukum tersebut.
“Langkah-langkah kami supaya bagaimana diagendakan rapat Bamus selanjutnya berdasarkan hasil dari gugatan di Pengadilan Negeri tadi. Kemarim kan di Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Pemprov itu Bamus konsultasi ke sana, hasil konsultasi itu diagendakan Bamus hari ini,” ujarnya.
Terkait gugatan di Pengadilan Negeri Jeneponto, Mustakin menyatakan pihaknya akan melihat perkembangannya nanti.
Sementara itu, pimpinan rapat Bamus agenda pergantian Ketua DPRD Jeneponto, Irmawati Zainuddin, mengonfirmasi penundaan rapat tersebut usai adanya surat sanggahan yang masuk.
“Sebelum rapat kami buka, Kabag Persidangan DPRD hadir di ruangan saya, membawa surat sanggahan atau gugatan masuk ke Pengadilan Negeri. Tapi, tetap kami melaksanakan rapat Bamus, setelah berembuk selaku Badan Musyawarah, kami pimpinan meminta Sekretariat DPRD untuk menanyakan keabsahan surat tuntutan tersebut ke Pengadilan Negeri,” kata Irmawati saat dikonfirmasi via telepon WhatsApp.
Usai skors dicabut, rapat dihadiri 11 orang anggota Bamus sehingga tetap memenuhi syarat kuorum. Rapat tersebut turut dihadiri Sekwan Mustakin, sejumlah Kabag, staf DPRD, serta calon pengganti Didis, yakni Sumarni Kr Layu.
“Saya mempertanyakan surat dari Pengadilan Negeri, tuntutan Ketua DPRD apakah sudah terdaftar dan sudah teregister. Jelas di PP di aturan bahwa ketika proses berjalan namun ada sanggahan tentu mengacu kepada bahwa setiap proses yang berlanjut namun ada sanggahan dibuktikan surat register dan surat terdaftar maka proses dihentikan sementara, sambil menunggu putusan inkrah,” tegas Irmawati.
“Hasil rapat Bamus tadi disepakati bersama bahwa kami menunggu dulu keputusan Pengadilan Negeri baru kita kembali melakukan rapat Bamus agenda paripurna pergantian Ketua DPRD. Gugatan Didis Suryadi ke Pengadilan Negeri itu kemarin tertanggal 1 Nopember,” lanjutnya.
Irmawati menerangkan, jika tidak ada gugatan, rapat Bamus seharusnya membacakan agenda paripurna pemberhentian sementara Ketua DPRD Jeneponto.
“Andaikan jadi tadi itu yang kita bacakan adalah paripurna pemberhentian sementara, nanti ada SK pengganti baru dinyatakan gugur dengan sendirinya, SK pengganti itu yang akan menggugurkan SK lama. SK pengganti dari Gubernur karena yang mengangkat adalah Gubernur,” terang Irmawati.
Ia menerangkan mekanisme administrasi pergantian jabatan Ketua DPRD tersebut membutuhkan proses berjenjang hingga ke tingkat provinsi.
“Mekanismenya itu, andai kata sudah di paripurnakan tadi, maka surat kami kirim ke pemerintah daerah untuk diregister, yaitu Asisten, Sekda, dan Bupati, setelah itu dikirim ke kantor Gubernur untuk Biro Pemerintahan dan Biro Hukum, Asisten, Sekda, dan Gubernur, untuk diterbitkan SK Ketua DPRD yang baru, setelah itu dikembalikan lagi ke Bupati Jeneponto dan Partai NasDem, yang menyurat ke Sekretariat DPRD untuk dilaksanakan paripurna pengangkatan Ketua DPRD Jeneponto,” pungkanya. (*)












