JENEPONTO — Rencana pergantian Ketua DPRD Jeneponto dari Didis Suryadi kepada Sumarni Kr Layu belum bergerak ke tahap berikutnya. Meski surat dari DPP Partai NasDem telah diterima Sekretariat DPRD sejak Jumat (4/9/2026), pimpinan DPRD masih menunggu kelengkapan dan kepastian administrasi sebelum proses dilanjutkan.
Sekretaris DPRD Jeneponto Mustakim sebelumnya membenarkan surat penyampaian pergantian tersebut telah diterima sekretariat dan langsung diserahkan kepada pimpinan DPRD. Namun, hingga beberapa waktu kemudian, belum ada tindak lanjut karena masih menunggu proses internal pimpinan.
Wakil Ketua I DPRD Jeneponto Irmawati Zainuddin mengatakan, berkas pergantian tersebut sebenarnya telah diserahkan kepadanya sekitar dua pekan lalu melalui Kabag Persidangan. Namun, saat itu ia hanya menerima dua lembar surat keputusan sehingga meminta kelengkapan dokumen sebelum memberikan disposisi.
“Saya bawa ke ruangan untuk menunggu kelengkapan berkas karena tidak mungkin saya disposisi kalau tidak lengkap berkasnya,” kata Irmawati saat dikonfirmasi mediasulsel.com melalui WhatsApp, Selasa (22/9/2026).
Irmawati kemudian meminta sekretariat memperbaiki dokumen yang dinilai belum sesuai, termasuk terkait periode jabatan 2024–2028. Ia mengaku kembali menghubungi Kabag Persidangan tiga hari setelah berkas diterima untuk memastikan persoalan tersebut dibenahi.
Menurut Irmawati, pimpinan DPRD tidak bermaksud menghambat pergantian tersebut. Sikap hati-hati diambil karena pimpinan tidak ingin persoalan administrasi kembali berujung pada sengketa hukum seperti yang pernah terjadi sebelumnya.
“Tidak ada kepentingan. Ini kan kepentingan internal partainya mereka. Saya cuma takut kejadian sebelumnya, sampai kita dilaporkan ke PTUN, prosesnya sampai hampir dua tahun. Kami harus berhati-hati supaya itu tidak terulang lagi,” ujarnya.
Karena itu, pimpinan DPRD meminta Sekretariat DPRD mengonsultasikan berkas dari DPP NasDem ke Biro Hukum dan Biro Pemerintahan Pemprov Sulawesi Selatan. Masukan dari dua instansi tersebut dinilai penting untuk memastikan dokumen yang harus dilengkapi sebelum proses pergantian dilanjutkan.
Irmawati juga menyebut hingga kini belum ada komunikasi dari Didis Suryadi kepada pimpinan DPRD lainnya terkait kemungkinan sanggahan atas rencana pergantian tersebut. Ia mengaku tetap menghormati posisi Didis sebagai Ketua DPRD selama proses berjalan.
“Saat saya mendisposisi surat itu, saya sampaikan, Pak Ketua, tabe saya disposisi. Jawabannya, siap Bu Wakil. Ituji bahasanya ke saya. Kalau ada tindakan dilakukan di luar prosedur, itu hak prerogatif beliau,” jelasnya.
Terkait agenda paripurna, Irmawati mengatakan anggota Badan Musyawarah (Bamus) tetap akan mengikuti agenda selama tidak berbenturan dengan kegiatan lain di DPRD. Menurutnya, persoalan baru muncul apabila DPRD telah menerima undangan resmi tetapi tidak menjalankan agenda yang telah ditetapkan. (5353)













