JENEPONTO—Bupati Jeneponto Paris Yasir bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengintensifkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA). Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kabupaten Jeneponto, Selasa (3/11/2026), untuk mendeteksi dini potensi pelanggaran keimigrasian.
Rapat koordinasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar itu menjadi forum koordinasi lintas sektor dalam meningkatkan efektivitas pengawasan, pertukaran informasi, serta deteksi dini terhadap potensi pelanggaran keimigrasian dan persoalan lain terkait aktivitas orang asing di Jeneponto.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Jeneponto Paris Yasir bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi. Turut hadir unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Perangkat daerah yang terlibat antara lain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Tenaga Kerja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Pariwisata Kabupaten Jeneponto.

Dalam sambutannya, Paris Yasir mengapresiasi inisiatif Kantor Imigrasi Makassar dalam membangun koordinasi dengan pemerintah daerah dan unsur terkait.
Menurutnya, pengawasan orang asing merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan sekaligus menciptakan lingkungan daerah yang kondusif.
Ia menyampaikan sinergi antarlembaga perlu terus dijaga agar pengawasan berjalan optimal, terarah, dan berkesinambungan. Penegakan aturan juga harus menjadi perhatian dengan tetap mengedepankan mekanisme pengawasan yang tepat.
“Ini merupakan langkah kolaboratif dan sinergi yang terus dibangun, kita harus sambut baik. Penegakan aturan tetap harus dikedepankan dengan tentunya tetap mengedepankan mode pengawasan dan monitoring yang ketat dan berkesinambungan,” ujar Paris Yasir.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Karena itu, diperlukan dukungan dan keterlibatan berbagai instansi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
“Langkah yang kita lakukan ini merupakan perintah undang-undang untuk memastikan bahwa law enforcement tetap berjalan, khususnya pada sektor keimigrasian,” tegas Abdi. (*)













