PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon • Gubernur Sulsel Dorong Ekonomi Syariah Tembus Pasar Global, UMKM Jadi Perhatian • Tri Lamappaenre Siap Kawal 5 Misi APSI, Satpam Indonesia Didorong Naik Kelas • Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pupuk Subsidi Bone dan Minta Polisi Bongkar Keterlibatan Pihak Lain • PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • PEMBERITAHUAN REDAKSI MEDIASULSEL.COM: Waspadai pihak yang mengatasnamakan Mediasulsel.com dan Mediasulsel.co.id. Perhatikan kesesuaian logo serta identitas resmi Mediasulsel. Seluruh jurnalis Mediasulsel dilengkapi ID Card resmi saat bertugas. Jika menemukan tindakan penyalahgunaan nama dan identitas Mediasulsel, segera lakukan konfirmasi kepada Redaksi melalui WhatsApp 0822-8999-8073. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya. • 🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692. • ABUJAPI Sulsel Gelar Uji Kompetensi Gada Pratama, Puluhan Satpam Ikut Sertifikasi • Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam • Jagat Satwa Nusantara Kirim 7 Merak Hijau untuk Dilepasliarkan di Ujung Kulon • Gubernur Sulsel Dorong Ekonomi Syariah Tembus Pasar Global, UMKM Jadi Perhatian • Tri Lamappaenre Siap Kawal 5 Misi APSI, Satpam Indonesia Didorong Naik Kelas • Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Pupuk Subsidi Bone dan Minta Polisi Bongkar Keterlibatan Pihak Lain •
Opini

Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam

14
×

Asap Karhutla Tak Kunjung Padam: Saatnya Berkaca pada Tata Kelola Alam dalam Islam

Sebarkan artikel ini
Irma Sulaiman (Aktivis Muslimah)
Irma Sulaiman (Aktivis Muslimah)

OPINI—Rasulullah SAW telah memberikan perhatian besar terhadap upaya pencegahan kebakaran, bahkan dalam perkara sederhana di dalam rumah. Beliau mengingatkan umatnya agar memadamkan api sebelum tidur.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya api ini adalah musuh kalian. Oleh karena itu, apabila kalian hendak tidur, padamkanlah ia terlebih dahulu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Pesan ini menunjukkan bahwa Islam tidak hanya mengatur urusan ibadah ritual, tetapi juga memberikan tuntunan untuk menjaga keselamatan jiwa dan mencegah bahaya.

Jika dalam perkara sederhana seperti api di rumah saja Islam memberikan perhatian, tentu persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mengancam jutaan jiwa tidak boleh dianggap sepele.

Hutan terbakar, lahan menghitam, dan udara berubah menjadi ancaman bagi kesehatan. Berdasarkan data SiPongi Kementerian Kehutanan, luas karhutla di Indonesia mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari–Juli 2026 (SiPongi Kemenhut, Juli 2026).

Sementara itu, Kementerian Kesehatan mencatat 333.470 kasus ISPA di wilayah terdampak hingga 21 Oktober 2026 (bnpb.go.id, 22/10/2026). Angka ini menunjukkan bahwa karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan masyarakat.

Namun, faktor cuaca bukan satu-satunya penyebab. Aktivitas manusia, baik disengaja maupun akibat kelalaian, turut berperan dalam terjadinya kebakaran.

Bahkan, Kementerian Kehutanan mengumumkan bahwa hingga Oktober 2026 sebanyak 32 perusahaan telah dikenai tindakan administratif terkait karhutla. Luas areal terbakar yang terkait dengan perusahaan tersebut mencapai 12.926,74 hektare (kehutanan.go.id, 19/10/2026).

Alam adalah Amanah, Bukan Komoditas

Islam memandang alam sebagai amanah Allah SWT yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan manusia. Kekayaan alam tidak boleh dieksploitasi tanpa batas demi keuntungan segelintir pihak.

Allah SWT berfirman:

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diatur) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (TQS. Al-A’raf: 56).

Dalam fikih Islam, kepemilikan harta terbagi menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.

Hutan, sumber air, padang rumput, serta sumber daya alam yang memenuhi kriteria kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara pribadi oleh segelintir orang.

Rasulullah SAW bersabda:

“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menjadi salah satu landasan konsep kepemilikan umum dalam Islam. Artinya, sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum harus dikelola negara untuk kepentingan seluruh rakyat.

Negara bertindak sebagai pengelola dan pelindung hak masyarakat, bukan menyerahkan penguasaannya secara bebas kepada pihak yang hanya mengejar keuntungan.

Islam Menetapkan Tanggung Jawab dan Sanksi

Islam tidak hanya mengatur kepemilikan dan pemanfaatan alam, tetapi juga menetapkan pertanggungjawaban bagi pihak yang melakukan kerusakan.

Dalam sistem hukum Islam, pelanggaran yang tidak ditentukan jenis dan kadar hukumannya secara khusus dapat dikenai sanksi ta’zir. Bentuk dan kadarnya ditetapkan oleh hakim atau penguasa berdasarkan ketentuan syariat dan tingkat pelanggaran, dengan tujuan mencegah kejahatan serta memberikan efek jera.

Jika kebakaran mengakibatkan kerusakan ribuan hektare lahan dan berdampak pada kesehatan ratusan ribu orang, penegakan hukum harus mempertimbangkan besarnya kerugian dan dampak yang ditimbulkan.

Tidak cukup hanya melakukan pemadaman atau menjatuhkan sanksi administratif tanpa memastikan pemulihan lingkungan dan pertanggungjawaban pelaku.

Sudah saatnya penyelesaian karhutla tidak berhenti pada pemadaman api dan penanganan asap. Persoalan yang lebih mendasar adalah membenahi tata kelola sumber daya alam, menjaga hak kepemilikan umum, menegakkan hukum secara adil, serta memastikan negara menjalankan amanahnya sebagai pengurus dan pelindung rakyat.

Sebab, hutan yang terjaga bukan sekadar warisan bagi generasi mendatang, melainkan juga hak masyarakat dan amanah yang kelak harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. (*)

Wallahu a’lam bishawab.


Penulis:
Irma Sulaiman
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com