OPINI—Bagi sebagian orang, angka 11 persen pada sebungkus pembalut mungkin hanya terlihat sebagai tambahan kecil dalam struk belanja. Namun, dari perspektif ekonomi, PPN sebesar itu menjadi beban bagi jutaan perempuan, terutama mereka yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Lantas, sampai kapan pajak ini terus membebani dompet perempuan? Di mana peran negara dalam menjamin kesetaraan gender dan memenuhi hak dasar kesehatan reproduksi?
Persoalan PPN 11 persen pada pembalut bukanlah hal baru. Ketentuan tersebut telah diatur melalui PMK Nomor 131 Tahun 2024. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pajak atas produk sanitasi menstruasi masih menjadi persoalan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Bagi kelompok ekonomi rentan, tambahan pengeluaran 11 persen bukanlah angka sepele. Kebijakan ini menambah beban belanja rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sanitasi yang bersifat wajib dan mendasar.
Riset Rossouw dan Ross (2021) tentang manajemen kebersihan menstruasi mencatat bahwa 9 persen perempuan di Indonesia tidak menggunakan pembalut sebagai produk sanitasi menstruasi. Sementara itu, 18 persen lainnya mengalami ketimpangan akses terhadap manajemen kebersihan menstruasi.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan akses terhadap produk sanitasi menstruasi masih menjadi tantangan serius. Beban ekonomi yang terus meningkat berisiko memperburuk kondisi tersebut, terutama bagi perempuan dari keluarga miskin.
Keterbatasan ekonomi dapat memaksa perempuan beralih ke alternatif yang belum tentu higienis demi menghemat pengeluaran rumah tangga. Akibatnya, kebutuhan sanitasi menstruasi yang seharusnya terpenuhi justru harus dikorbankan untuk menutupi kebutuhan hidup lainnya.
Di sinilah letak ironinya. Alih-alih memberikan perlindungan kepada warga negara, kebijakan fiskal yang tidak mempertimbangkan ketimpangan ekonomi justru berpotensi memperpanjang rantai kemiskinan menstruasi (period poverty) dan mengancam hak perempuan atas kesehatan.
Bercermin pada sejumlah negara yang membebaskan pajak produk menstruasi (tampon tax), Malaysia sebagai negara tetangga Indonesia bahkan telah mengambil kebijakan penghapusan pajak atas produk menstruasi.
Menghapus PPN pada pembalut bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar kemanusiaan. Sudah saatnya pemerintah dan otoritas fiskal membuka mata serta berhenti berlindung di balik formalitas pemungutan pajak umum.
Jika negara tetangga mampu membebaskan pajak produk menstruasi demi kesejahteraan warganya, Indonesia pun seharusnya dapat melakukan hal serupa apabila memiliki kehendak politik yang berpihak pada keadilan gender.
Negara tidak boleh terus-menerus menutup mata, apalagi mempertahankan kebijakan yang membuat perempuan harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan biologis alaminya.
Oleh karena itu, reformasi kebijakan fiskal yang sensitif gender tidak bisa lagi ditunda. Pemerintah perlu mengkaji ulang penerapan tampon tax dan memasukkan pembalut ke dalam daftar barang kebutuhan esensial yang bebas pajak.
Penghapusan PPN atas produk sanitasi bukan hanya meringankan beban ekonomi perempuan dari jeratan period poverty, tetapi juga merupakan investasi nyata negara dalam melindungi kesehatan reproduksi generasi penerus bangsa.
Pilihan kini berada di tangan pemerintah: terus mempertahankan beban pajak yang selama ini dirasakan perempuan atau mengambil kebijakan pembebasan tampon tax demi mewujudkan keadilan sosial tanpa diskriminasi gender.
Indonesia tidak boleh berjalan di tempat dengan terus memungut pajak dari kebutuhan biologis perempuan. Selama pembalut masih dibebani pajak tanpa mempertimbangkan aspek keadilan dan keterjangkauan, selama itu pula negara perlu mempertanyakan keberpihakannya terhadap hak kesehatan dan perlindungan bagi perempuan. (*)
Penulis:
Lilis Adilah
(Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.







