🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Pemkab Jeneponto Perkuat Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Nugget IkanMuktamar V Wahdah Islamiyah Digelar, Zaitun Rasmin Serukan Persatuan dan Kolaborasi DakwahSerapan Anggaran Makassar Baru 40,96 Persen, Appi Targetkan 95 Persen hingga Akhir TahunJeneponto Siaga Cuaca Ekstrem dan Kemarau, Paris Yasir Perkuat Koordinasi Lintas SektorJK Dorong Wahdah Islamiyah Cetak Lebih Banyak Pengusaha Muslim dan MuzakkiSMEP 2026 PKK Makassar, Melinda Aksa Tekankan Pemilahan Sampah Dimulai dari Rumah
Opini

PHK Massal, Sistem Gagal Menjamin Kesejahteraan

156
×

PHK Massal, Sistem Gagal Menjamin Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini
Irma Sulaiman (Aktivis Muslimah)
Irma Sulaiman (Aktivis Muslimah)

OPINI—Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantui dunia ketenagakerjaan Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memperkirakan sekitar 55.000 pekerja berada dalam ancaman PHK.

Di sektor pertambangan, persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bahkan diperkirakan dapat mengancam hingga 150.000 pekerja apabila tidak segera diselesaikan (Bloomberg Technoz, 27 Juni 2026).

Merespons kondisi tersebut, pemerintah membentuk Satgas Mitigasi PHK, memetakan perusahaan yang berisiko, serta menyiapkan berbagai langkah untuk menekan laju PHK (Kompas.com, 29 Juni 2026).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meredam dampak jangka pendek. Namun, setiap kali terjadi tekanan ekonomi, akankah gelombang PHK ini akan terus berulang?

PHK bukan sekadar berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja. Di balik setiap keputusan PHK terdapat keluarga yang kehilangan sumber nafkah, anak-anak yang terancam putus sekolah, meningkatnya beban utang, serta melemahnya daya beli masyarakat.

Karena itu, PHK bukan hanya persoalan hubungan industrial, melainkan juga persoalan kesejahteraan rakyat.

Menurut Prof. Tadjuddin Noer Effendi, salah satu pemicu gelombang PHK adalah kebijakan relaksasi impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mempermudah masuknya barang impor.

Akibatnya, industri padat karya dalam negeri semakin sulit bersaing, produksi menurun, dan banyak perusahaan melakukan efisiensi dengan mengurangi tenaga kerja (Investor.id, 5 Juli 2026).

Di sisi lain, berbagai pihak juga mengemukakan penyebab lain, seperti perlambatan ekonomi global, disrupsi teknologi, otomatisasi, hingga melemahnya permintaan pasar.

Namun, apa pun faktor yang dikemukakan, hasilnya tetap sama: pengangguran meningkat dan kesejahteraan rakyat melemah. Pergantian penyebab tidak pernah diikuti perubahan hasil.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan PHK bukan semata-mata dipicu oleh kebijakan tertentu, melainkan mengindikasikan adanya persoalan yang lebih mendasar.

Bagaimana dengan kondisi para pekerja? Kesejahteraan mereka bergantung pada upah, sementara pada saat yang sama biaya hidup terus meningkat. Harga pangan, pendidikan, kesehatan, listrik, transportasi, hingga berbagai kebutuhan pokok lainnya terus mengalami kenaikan.

Ketika penghasilan tidak bertambah, daya beli pun melemah. Dalam situasi seperti ini, kehilangan pekerjaan bukan sekadar kehilangan gaji, tetapi juga mengganggu kualitas hidup serta rasa aman dalam memenuhi kebutuhan hidup. Tidak sedikit pekerja yang akhirnya mengurangi konsumsi, menunda pendidikan anak, bahkan terjerat pinjaman demi mempertahankan hidup.

Berbagai fenomena tersebut menunjukkan bahwa ketahanan ekonomi masyarakat masih sangat rapuh. Setiap kali terjadi gejolak ekonomi, pekerja selalu menjadi kelompok pertama yang menanggung dampaknya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem ekonomi yang diterapkan belum mampu menjamin kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, langkah-langkah yang bersifat taktis dan pragmatis hanya menjadi solusi sementara. Kebijakan tersebut memang dapat mengurangi tekanan dalam jangka pendek, tetapi belum menyentuh akar persoalan.

Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang mampu membangun fondasi ekonomi yang kuat, memperluas kesempatan kerja, melindungi industri yang menjadi penopang kehidupan masyarakat, serta memastikan aktivitas ekonomi diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan semata mengejar pertumbuhan angka-angka ekonomi.

Perspektif Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut menegaskan bahwa pemimpin bukan sekadar administrator negara, melainkan pengurus yang wajib menjamin kemaslahatan rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan pemerintahan bukan hanya tingginya pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi, tetapi juga kemampuan menghadirkan lapangan pekerjaan, menjaga daya beli, dan memastikan setiap keluarga dapat hidup secara layak.

Prinsip tersebut juga ditegaskan dalam firman Allah SWT:

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7).

Dalam perspektif Islam, penerapan sistem ekonomi harus menghasilkan pemerataan manfaat, bukan hanya pertumbuhan yang dinikmati oleh segelintir pihak. Negara memiliki tanggung jawab memastikan distribusi kesejahteraan berlangsung secara adil sehingga setiap individu memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sejarah pemerintahan Islam memperlihatkan bagaimana prinsip tersebut diterapkan. Khalifah Umar bin al-Khaththab memberikan perhatian besar kepada masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. Mereka yang terlilit utang dibantu, rakyat yang kekurangan dipenuhi kebutuhannya, dan para petani didukung agar dapat kembali mengolah lahannya.

Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, pengelolaan Baitul Mal juga diarahkan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga kesejahteraan dapat dirasakan secara lebih merata. Kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan bahwa negara tidak sekadar bertindak sebagai regulator, tetapi hadir sebagai penanggung jawab kesejahteraan rakyat.

Pada akhirnya, berbagai persoalan ketenagakerjaan yang muncul tidak semata-mata disebabkan oleh kondisi dunia kerja. Masalah tersebut juga merupakan dampak dari persoalan yang lebih mendasar dalam sistem ekonomi, pendidikan, pemerintahan, serta sistem pendukung lainnya.

Dalam perspektif Islam, kepemimpinan yang amanah adalah kepemimpinan yang menjadikan pemenuhan kebutuhan hidup dan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas. Karena itu, penyelesaian persoalan PHK tidak cukup dilakukan secara reaktif, melainkan harus dibangun di atas sistem yang mampu menghadirkan keadilan ekonomi dan menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup seluruh masyarakat. (*)


Penulis:
Irma Sulaiman
(Aktivis Muslimah)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com