MAKASSAR — Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran mulai menyentuh wilayah yang selama ini menjadi ruang kerja media digital. Ketentuan yang membuka peluang pengawasan terhadap konten digital dan media sosial pun menjadi sorotan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sulawesi Selatan.
JMSI Sulsel meminta proses revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak berujung pada pembatasan terhadap kerja jurnalistik media siber.
Sorotan itu mengemuka saat JMSI Sulsel mengundang Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hasrul Hasan, berdiskusi mengenai perkembangan revisi UU Penyiaran di Kantor JMSI Sulsel, Jalan Andi Pangerang Pettarani, Makassar, Jumat (2/10/2026) malam.
Pertemuan berlangsung hampir dua jam. Salah satu isu yang mengemuka adalah masuknya pengaturan mengenai konten digital dalam draf revisi UU Penyiaran.
Hasrul Hasan menjelaskan, revisi UU Penyiaran bukan agenda baru. Rencana perubahan regulasi tersebut telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan kini memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut di DPR RI.
“Rencana revisi Undang-Undang Penyiaran ini sudah lama diusulkan. Sudah lama masuk Prolegnas. Tahun ini sudah disepakati paripurna DPR RI di awal September lalu. Saat ini masuk tahap 2 pembahasan dengan Pemerintah dan mengumpulkan DIM dari stakeholder terkait,” ujar Hasrul.
Mantan Ketua KPID Sulsel itu mengakui, revisi UU Penyiaran masih menuai pro dan kontra di kalangan akademisi maupun praktisi penyiaran.
Perhatian semakin besar karena draf terbaru memuat ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan terhadap konten digital di media sosial. Ketentuan ini dinilai perlu dibahas secara hati-hati agar tidak berbenturan dengan regulasi lain, terutama aturan yang mengatur pers dan kerja jurnalistik.
“Makanya kita terus mendengar beragam masukan, agar nantinya Undang-Undang ini bisa disempurnakan dan diharmonisasikan dengan aturan lain, khususnya terkait pers,” kata Hasrul.
Ketua JMSI Sulsel, Ilham Husein, menegaskan media siber memiliki kepentingan langsung terhadap arah revisi UU tersebut. Menurutnya, regulasi penyiaran jangan sampai masuk terlalu jauh ke wilayah kerja jurnalistik yang memiliki mekanisme dan aturan tersendiri.
“Bagi kami, lembaga penyiaran dan perusahaan media siber selalu beriringan dalam menjaga industri ini tetap hidup di era disrupsi informasi,” ujar Ilham.
Ia berharap proses revisi tetap memberi ruang bagi perusahaan media siber untuk menjalankan fungsi jurnalistik tanpa menghadapi pembatasan yang tidak proporsional.
Ilham juga mengapresiasi kehadiran Hasrul Hasan yang dinilai membuka ruang dialog antara regulator penyiaran dan perusahaan media digital.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pak Ketua yang sudah hadir. Bincang-bincang santai ini juga jadi wadah silaturahmi antara JMSI Sulsel dengan Bung Hasrul yang tidak lain putra daerah dan mantan jurnalis televisi di Kota Makassar,” katanya.
Diskusi tersebut turut dihadiri Sekretaris JMSI Sulsel Haeruddin serta sejumlah pimpinan perusahaan media siber di Kota Makassar. (Y5l)












