OPINI—Buruh di seluruh dunia termasuk Indonesia, memperingati May Day setiap 1 Mei sebagai momentum perjuangan menyuarakan tuntutan kesejahteraan. Mulai dari upah layak, jaminan sosial, penghapusan outsourcing, perlindungan dari PHK, hingga kebijakan pemerintah yang dianggap belum berpihak kepada pekerja.
Demonstrasi besar-besaran yang digelar di berbagai daerah tahun ini, KSPI kembali membawa sejumlah tuntutan yang tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan buruh belum pernah benar-benar terselesaikan. Bahkan kehidupan pekerja semakin jauh dari kata sejahtera di tengah tingginya angka pengangguran, maraknya PHK, naiknya kebutuhan hidup, dan ketidakpastian ekonomi global.
Patut direnungkan, setelah puluhan tahun perjuangan May Day dilakukan, apakah kesejahteraan buruh benar-benar semakin dekat? Faktanya, tuntutan yang disuarakan hampir selalu sama. Buruh masih menolak sistem outsourcing, menuntut kenaikan upah, meminta perlindungan kerja, serta mengeluhkan ketidakadilan ekonomi.
Persoalan buruh akhirnya tidak lagi sekadar persoalan teknis ketenagakerjaan, melainkan persoalan sistem yang terus melahirkan ketidakadilan.
Sistem kapitalisme menjadi dasar pengaturan ekonomi dan ketenagakerjaan. hubungan antara pekerja dan pemilik modal dibangun atas asas keuntungan materi. Perusahaan dituntut memperoleh laba sebesar-besarnya dengan biaya sekecil-kecilnya.
Akibatnya, buruh sering diposisikan hanya sebagai alat produksi yang upahnya ditekan, haknya dikurangi, bahkan diberhentikan sewaktu-waktu demi efisiensi perusahaan.
Praktik outsourcing terus dipertahankan, kontrak kerja makin tidak pasti, dan PHK massal mudah terjadi ketika perusahaan mengalami penurunan keuntungan.
Kapitalisme juga melahirkan kesenjangan sosial yang tajam. Segelintir orang menguasai kekayaan besar, sementara jutaan buruh hidup pas-pasan meski bekerja keras setiap hari.
Berbagai regulasi yang dibuat pemerintah sering kali hanya bersifat tambal sulam. Ketika muncul gejolak sosial, negara menawarkan revisi undang-undang, bantuan sosial, atau kenaikan upah minimum yang tidak sebanding dengan kenaikan kebutuhan hidup.
Semua kebijakan itu tidak menyentuh akar persoalan karena sumber masalahnya terletak pada sistem yang berpihak kepada pemilik modal.
Dalam perspektif Islam, persoalan buruh bukan sekadar hubungan ekonomi antara pekerja dan majikan, tetapi bagian dari tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat. Karena itu, aturan kehidupan tidak boleh dibangun berdasarkan kepentingan manusia semata, melainkan harus berdasarkan syariat Allah.
Allah Swt berfirman:
“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah”. (QS. Al-Ma’idah: 49)
Dalam Islam, hubungan kerja diatur melalui akad ijarah (upah-mengupah) yang jelas dan adil. Jenis pekerjaan, waktu kerja, dan besaran upah harus diketahui kedua belah pihak agar tidak terjadi kezaliman. Rasulullah saw. bersabda:
“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya”. (HR. Ibnu Majah)
Hadis tersebut menunjukkan sungguh betapa besarnya perhatian Islam terhadap hak pekerja dan larangan menzalimi buruh.
Selain itu, mewajibkan oleh negara menjamin kebutuhan dasar rakyat seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Rasulullah saw menegaskan
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Negara melalui penguasa bertanggungjawab tidak hanya menjadi penjaga kepentingan investasi dan pengusaha, tetapi wajib menjadi “pelayan” rakyat.
Syariat juga melarang kekayaan yang hanya beredar di kalangan tertentu. Allah Swt. berfirman:
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kalian”. (QS. Al-Hasyr: 7)
Ketimpangan kekayaan yang terjadi memperlihatkan bahwa kapitalisme hanya menguntungkan segelintir pemilik modal, sementara buruh terus berada dalam tekanan ekonomi. Di tengah naiknya kebutuhan hidup, banyak pekerja menghadapi ancaman PHK, kontrak kerja yang tidak pasti, dan minimnya jaminan kesejahteraan. Oleh karena itu
Syariat telah mengatur konsep kepemilikan harta yang berimplikasi pada distribusi harta yang adil di tengah masyarakat, sekaligus menjawab tantangan pendapatan negara. Konsep kepemilikan harta terdiri dari harta milik individu, milik umum (sungai, tambang melimpah, laut) dan milik negara (seperti ganimah, fai, kharaj, jizyah, ‘usyur).
Sebagaimana sabda Rasulullah saw.,
اَلْمُسْلِمُوْنَ شُرَكَاءُ في ثلَاَثٍ فِي الْكَلَإِ وَالْماَءِ وَالنَّار
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Problematika buruh membutuhkan perubahan yang lebih mendasar, yakni penerapan sistem yang benar-benar menjamin keadilan dan kesejahteraan.
Kesejahteraan hakiki hanya akan terwujud jika sistem kehidupan dikembalikan pada syariat Islam secara kafah (sempurna). Nasib buruh bukan hanya membutuhkan janji kesejahteraan, tetapi membutuhkan sistem yang benar-benar mampu melindungi hak pekerja, menjaga keadilan, dan menyejahterakan seluruh umat manusia. Insyaallah hanya dengan jalan Islam harapan buruh bisa diwujudkan. (*)
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Penulis:
Irma Sulaiman
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.












