PEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Keracunan Massal MBG: Kegagalan Sistemik Negara dalam Menjamin Keamanan Pangan GenerasiLapas Polewali Buka Lakon Jersipas, WBP Bisa Konsultasi Soal Remisi Hingga BebasNegeri Kaya, Tapi Pajak MencekikJalan Aroepala Mulai Dibuka, Beton 40 Cm Jadi Andalan Hadapi BanjirRekening Massal, Bukan Sekadar Soal RekeningPerang Hotel di Makassar Makin Panas, Artha Kencana Ganti Bendera Jadi Horison InnPEMBERITAHUAN: Email redaksi redaksi@mediasulsel.com sementara mengalami gangguan. Untuk sementara, seluruh keperluan korespondensi redaksi, termasuk rilis berita dan artikel opini, dapat dikirim ke Sulselmedia@gmail.com. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.Keracunan Massal MBG: Kegagalan Sistemik Negara dalam Menjamin Keamanan Pangan GenerasiLapas Polewali Buka Lakon Jersipas, WBP Bisa Konsultasi Soal Remisi Hingga BebasNegeri Kaya, Tapi Pajak MencekikJalan Aroepala Mulai Dibuka, Beton 40 Cm Jadi Andalan Hadapi BanjirRekening Massal, Bukan Sekadar Soal RekeningPerang Hotel di Makassar Makin Panas, Artha Kencana Ganti Bendera Jadi Horison Inn
Opini

Negeri Kaya, Tapi Pajak Mencekik

6
×

Negeri Kaya, Tapi Pajak Mencekik

Sebarkan artikel ini
Riskiani, S.Pd (Pengajar)
Riskiani, S.Pd (Pengajar)

OPINI—Pajak adalah kewajiban finansial yang dibebankan oleh negara kepada warganya untuk membiayai pengeluaran publik. Pajak menjadi tulang punggung negara untuk membiayai infrastruktur.

Pajak dibebankan untuk menanggung biaya yang dikeluarkan untuk kebutuhan publik.

Tapi ironinya, yang terjadi hari ini justru ketidakadilan dalam sistem perpajakan. Secara persentase terhadap pendapatan, masyarakat miskin justru menanggung beban pajak lebih besar dibandingkan orang kaya raya atau kelompok super kaya.

Kelompok tersebut malah memanfaatkan celah hukum serta praktik penghindaran pajak, seperti penggunaan tax haven, untuk mengurangi beban pajaknya.

Besarnya pajak yang harus ditanggung menjadikan rakyat kecil semakin terbebani dalam memenuhi kebutuhan dasar. Bahkan, membuat mereka dihadapkan pada pilihan sulit antara membayar pajak atau memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Faktanya, kebanyakan rakyat membayar pajak lebih karena takut denda atau kesulitan administrasi jika tidak membayar pajak, bukan karena kerelaan.

Ironinya, pada saat yang sama berbagai kemudahan justru diberikan kepada para pengusaha dan oligarki dengan berbagai diskon pajak, bahkan penghapusan seperti tax amnesty, tax holiday, dan lain-lain.

Pembebasan ataupun pengurangan pajak yang dilakukan pemerintah terhadap penguasa dan pengusaha tentunya melukai rakyat, walaupun berkedok untuk pertumbuhan ekonomi dan investasi.

Tingginya pajak yang harus dibayarkan oleh rakyat tidak otomatis berbanding lurus dengan pelayanan dan kesejahteraan rakyat.

Maka dari itu, banyak rakyat yang mempertanyakan ke mana uang pajak yang selama ini mereka bayar.

Kecurigaan semakin bertambah dengan maraknya korupsi yang dilakukan oleh para pegawai pajak.

SDA Milik Oligarki

Zamrud Khatulistiwa bukan sekadar julukan, tetapi menggambarkan melimpahnya sumber daya alam di Indonesia. Hanya saja, banyaknya SDA yang dimiliki negara ini tidak sejalan dengan kesejahteraan rakyat.

Mengapa? Karena kekayaan negeri ini diserahkan kepada para oligarki dan pemilik modal. Keuntungannya untuk mereka sendiri, bukan sebagai pemasukan negara untuk kesejahteraan rakyat.

Alhasil, alih-alih memberikan kemudahan bagi rakyatnya, yang terjadi justru rakyat yang hidupnya sudah kembang-kempis dipaksa merogoh saku lebih dalam.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya, dosa itu atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat azab yang pedih.”
(QS Asy-Syura: 42)

Pajak merupakan sumber pendapatan utama negara dalam sistem kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme menciptakan lingkaran setan ekonomi.

Ketika ekonomi mengalami inflasi, negara akan menambah beban pajak. Dampaknya, ekonomi jadi melambat.

Namun, ketika beban pajak diturunkan, maka akan mengakibatkan ekonomi inflasi lagi. Hal itu akan terus berulang.

Ketika pajak menjadi sumber pendapatan negara, pada dasarnya rakyat membiayai kebutuhan mereka sendiri. Negara hanya berperan sebagai fasilitator dan regulator, bukan pengurus rakyat secara langsung.

Pengelolaan sumber daya alam yang menjadi hak rakyat justru diserahkan kepada pihak swasta, baik lokal maupun asing.

Negara kehilangan potensi pendapatan besar dari pengelolaan kekayaan alam tersebut dan akhirnya menutupi defisit dengan menaikkan pajak.

Kondisi ini mempertegas bahwa sistem kapitalisme memosisikan rakyat sebagai penanggung beban utama, sementara pemilik modal tetap menikmati berbagai keuntungan.

Pajak dalam Islam

Dalam Islam, seluruh pemasukan negara diatur berdasarkan dalil syara’.

Islam menetapkan pajak bukan sebagai pemasukan utama negara dan bukan pilihan pertama. Syariat Islam mengatur sumber-sumber utama penerimaan negara untuk kas Baitulmal, yaitu:

Pertama, sektor kepemilikan individu, seperti zakat, sedekah, dan hibah, adalah tiga sumber utama.

Kedua, bidang kepemilikan umum, seperti gas, minyak bumi, batu bara, pertambangan, dan kehutanan.

Ketiga, bidang yang dimiliki negara, seperti jizyah, kharaj, ganimah, fai, ‘usyur, dan sebagainya.

Negara mengelola sumber-sumber tersebut dengan sebaik mungkin untuk pengelolaan negara dan kesejahteraan rakyat sehingga tercipta fondasi keuangan yang kokoh.

Dengan demikian, tidak perlu lagi menarik pungutan dari rakyat.

Adapun pajak (dharibah) dalam Islam hanya diberlakukan dalam kondisi tertentu, yaitu ketika kas negara kosong, sementara ada kewajiban syar’i yang harus segera dipenuhi, seperti pembiayaan jihad, penanggulangan bencana, atau kebutuhan mendesak lainnya.

Pajak pun hanya dipungut dari kaum Muslim yang kaya, bersifat sementara, dan diberhentikan begitu kebutuhan telah terpenuhi.

Aturan Allah bukanlah pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim, baik secara individu, bermasyarakat maupun bernegara.

Ketika syariat Islam diterapkan secara kaaffah atau menyeluruh, maka terciptalah negeri yang berkah sehingga kesejahteraan akan terwujud bagi setiap warga negara. (*)

Wallahu ’alam.


Penulis:
Riskiani
(Pendidik)

Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Kirim Komentar

📢 Mohon utamakan adab, etika, dan sopan santun dalam berkomentar. Semua komentar akan melewati proses moderasi sebelum diterbitkan.

Konten dilindungi © Mediasulsel.com