🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Kenalkan BIOWANI di Sidrap, Ubah Sampah Organik Jadi Kompos Lewat BioporiManggala Siapkan Penampungan Sampah Organik di Kawasan TPA Tamangapa, Gandeng Konsep Kandang SapiMahasiswa KKN Unhas Petakan 1.303 Hektare Sawah di Sidrap, Data Digital Bantu Bantuan Petani Lebih Tepat SasaranPangkep Gandeng BPVP, ITB Nobel dan Yayasan Nurul Ulama, Siapkan SDM Siap Kerja hingga Bangkitkan Pulau SalemoMahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas Tuntaskan Edukasi PHBS di Seluruh SD Kelurahan Majjelling SidrapKapal MT Transko Arafura Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar di Laut Jawa🏥 Klinik Utama Aktiv Energi Physio kini hadir di Makassar • Konsultasi Dokter Umum & Spesialis Saraf • Fisioterapi • Okupasi Terapi • Terapi Wicara • Private Gym • 📍 Jl. AP Pettarani No. 18F Makassar • 🕘 Senin–Sabtu, 09.00–16.00 WITA • ☎️ Reservasi: 0821-8927-9692.🇮🇩 DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩 Segenap keluarga besar Mediasulsel.com mengucapkan Selamat Memperingati 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026. 🇮🇩 Mari menjaga persatuan, menumbuhkan semangat kebangsaan, dan bersama mewujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Merdeka! 🇮🇩🎓 Universitas Dipa Makassar Menerima Mahasiswa Baru 2026/2027 • Program Studi Terakreditasi Unggul dan Baik Sekali • Tersedia Kelas Reguler dan Kelas Pekerja • Potongan Uang Pangkal 50% Hingga 30 Juni 2026 • Kuliah Perdana 14 September 2026 • 🌐 Daftar Sekarang di admisi.undipa.ac.id • ☎️ Info: 0812-2822-1994 / 0821-9061-6844 • 🏛️ Universitas Dipa Makassar, Kampus Digital untuk Masa Depan •Mahasiswa KKN Unhas Kenalkan BIOWANI di Sidrap, Ubah Sampah Organik Jadi Kompos Lewat BioporiManggala Siapkan Penampungan Sampah Organik di Kawasan TPA Tamangapa, Gandeng Konsep Kandang SapiMahasiswa KKN Unhas Petakan 1.303 Hektare Sawah di Sidrap, Data Digital Bantu Bantuan Petani Lebih Tepat SasaranPangkep Gandeng BPVP, ITB Nobel dan Yayasan Nurul Ulama, Siapkan SDM Siap Kerja hingga Bangkitkan Pulau SalemoMahasiswa KKN Profesi Kesehatan Unhas Tuntaskan Edukasi PHBS di Seluruh SD Kelurahan Majjelling SidrapKapal MT Transko Arafura Selamatkan 17 Korban KMP Mutiara Sentosa 2 yang Terbakar di Laut Jawa
Opini

Perundungan Kian Marak, Salah Siapa?

667
×

Perundungan Kian Marak, Salah Siapa?

Sebarkan artikel ini
Riskiani, S.Pd (Pendidik)
Riskiani, S.Pd (Pendidik)

OPINI—Perundungan, atau bullying, adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh satu atau lebih individu terhadap individu lain, dengan tujuan menyakiti, merendahkan, atau mengintimidasi. Aksi ini bisa berupa kekerasan fisik, verbal, maupun psikologis, bahkan kini merambah ke ruang digital dalam bentuk cyberbullying.

Fenomena ini kini semakin mengkhawatirkan. Hampir setiap hari kita disuguhkan kabar tentang perundungan, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial. Kasusnya pun bervariasi, dari hinaan verbal hingga kekerasan fisik yang berujung pada tindakan kriminal.

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh kasus perundungan terhadap Zahran Nizar, peserta Clash of Champions Ruangguru. Alih-alih diapresiasi atas prestasi akademiknya yang mendunia, Zahran justru menjadi sasaran hinaan fisik di kolom komentar media sosial. Ini menunjukkan bahwa perundungan tak mengenal batas, bahkan terhadap mereka yang seharusnya menjadi panutan.

Kasus serupa terjadi di Mamasa, Sulawesi Barat. Seorang siswi SMP Negeri 3 menjadi korban perundungan fisik oleh teman sekolahnya sendiri. Dalam waktu yang hampir bersamaan, publik kembali dikejutkan dengan tragedi pembunuhan sadis terhadap remaja bernama Fharil (18), yang ditikam 28 kali oleh HK, teman sekolahnya sendiri. Pelaku mengaku dendam karena sering di-bully.

Fenomena Gunung Es

Rentetan kasus di atas hanyalah bagian kecil dari persoalan besar yang tengah kita hadapi. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat lebih dari 3.800 kasus perundungan sepanjang 2023, dan dalam hitungan bulan di awal 2024, sudah terdapat 141 kasus.

Sementara itu, laporan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebutkan ada 573 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, di mana 31 persennya adalah perundungan.

Perundungan ibarat fenomena gunung es—apa yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil dari kenyataan yang jauh lebih mengerikan. Pelaku dan korban berasal dari beragam usia, mulai dari usia prabalig hingga remaja. Tingkat kekerasannya pun kian bervariasi, dari yang tampak sepele hingga berujung maut.

Jika terus dibiarkan, perundungan tidak hanya merusak individu, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa.

Di Mana Letak Kesalahan?

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mencegah kekerasan, seperti UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan, serta pasal-pasal dalam KUHP yang mengatur sanksi bagi pelaku bullying. Selain itu, berbagai program telah dicanangkan seperti Sekolah Ramah Anak, Pendidikan Karakter, Kota Layak Anak, hingga Kurikulum Merdeka.

Namun, kenyataannya perundungan tetap marak. Di sinilah kita perlu melihat lebih dalam ke akar persoalan: bagaimana generasi dibentuk dalam tiga ruang utama, keluarga, sekolah, dan negara.

Pertama, lingkungan keluarga. Pondasi utama dalam membentuk karakter anak dimulai dari rumah. Sayangnya, banyak keluarga justru lebih fokus pada aspek material dan prestasi duniawi, sementara adab, akhlak, dan ketundukan kepada Tuhan terabaikan. Akibatnya, anak-anak mungkin cerdas secara akademis, namun miskin empati dan sopan santun.

Kedua, lingkungan sekolah dan masyarakat. Budaya sekuler yang mengakar membuat generasi tumbuh dalam suasana individualis, apatis, dan minim empati sosial. Aktivitas saling mengingatkan dalam kebaikan (amar makruf nahi mungkar) tak lagi hidup dalam pergaulan remaja kita.

Ketiga, negara. Penetapan batas usia anak sebagai “di bawah umur” hingga 18 tahun membuat sebagian pelaku kekerasan merasa aman dari jeratan hukum. Kebijakan ini, alih-alih membina, justru kerap dimanfaatkan sebagai tameng untuk menghindari tanggung jawab.

Negara juga belum efektif dalam membendung arus konten negatif di media. Tayangan yang mengandung kekerasan, pornografi, serta gaya hidup hedonistik terus mengalir bebas, memperburuk kondisi kejiwaan anak dan remaja.

Jika perundungan dianggap sebagai dosa besar dalam dunia pendidikan, maka sistem sekularisme kapitalisme adalah akar dari dosa tersebut. Sistem ini telah menggerogoti ketiga ruang utama pembentuk generasi: keluarga, sekolah, dan negara.

Butuh Perubahan Paradigma

Solusi atas persoalan ini tidak cukup hanya dengan menambah regulasi atau memperberat sanksi. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma—dari sistem kehidupan sekuler menuju paradigma yang berbasis nilai-nilai ilahiah.

Dalam Islam, tidak dikenal istilah “anak di bawah umur” dalam konteks tanggung jawab hukum. Seorang anak yang telah balig dianggap mukalaf, yaitu individu yang telah wajib menjalankan hukum-hukum syariat dan menanggung konsekuensinya jika melanggar.

Negara dalam sistem Islam memiliki peran sentral dalam membentuk generasi. Sistem pendidikannya berbasis akidah Islam, bukan sekadar pelengkap kurikulum. Islam juga mengatur dengan tegas larangan terhadap konten-konten yang menyimpang serta memastikan media hanya menyiarkan hal-hal yang mendidik dan membentuk karakter mulia.

Dalam Ajhizah Daulah al-Khilafah fi al-Hukmi wa al-Idarah, Syekh Abdul Qadim Zallum menyatakan bahwa dalam masyarakat Islam tidak ada tempat bagi pemikiran rusak dan menyesatkan. Masyarakat harus membersihkan diri dari ide-ide yang membahayakan dan senantiasa menanamkan nilai-nilai kebaikan.

Demikianlah Islam menangani perundungan: dengan membangun generasi yang bertakwa, menegakkan aturan yang adil, dan menyediakan perlindungan sistemik melalui pendidikan, keteladanan, dan hukum yang jelas.

Tanpa perubahan sistemik, perundungan hanya akan terus menjadi luka lama yang semakin dalam. Wallahu a’lam bishawab. (*)

 

Penulis: Riskiani, S.Pd (Pendidik)

 

 

***

 

 

Disclaimer: Setiap opini/artikel/informasi/ maupun berupa teks, gambar, suara, video dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab setiap individu, dan bukan tanggungjawab Mediasulsel.com.

Polling Mediasulsel

Menurut Anda, masalah yang paling perlu diprioritaskan pemerintah saat ini adalah...

Konten dilindungi © Mediasulsel.com