OPINI—Sensus Ekonomi yang dilakukan BPS memberikan polemik di tengah masyarakat. Sebab, beberapa data hasil sensus dinilai tidak akurat.
Hal ini terjadi pada tukang becak motor asal Yogyakarta. Saat ia akan mengurus keringanan biaya kuliah anaknya di Universitas Negeri Yogyakarta, ia baru mengetahui bahwa ia masuk ke desil 9.
Padahal, ia masih menerima bantuan sosial. Bahkan, pendapatannya sebagai tukang becak motor tidak menentu. Untuk mendapatkan Rp100 ribu pun belum tentu didapatkan dalam satu hari, belum lagi potongan untuk membeli bensin dan uang makan.
Setelah diperbarui datanya, ia masuk ke desil 3 (4/9/26, inilah.com).
Apa itu desil?
Desil adalah pemeringkatan relatif kesejahteraan keluarga. Keluarga diklasifikasikan ke dalam 10 kelompok desil.
Desil 1 merupakan kelompok kesejahteraan terendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok kesejahteraan tertinggi.
Untuk menentukan masuk ke klasifikasi ke berapa, penentuan itu tidak hanya melihat penghasilan, tetapi juga kondisi rumah, sumber air minum, energi masak, aset, listrik, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan komposisi keluarga (29/08/26, bataviapos.id).
Permasalahannya adalah desil dijadikan pemerintah sebagai salah satu rujukan untuk menyaring berbagai program sosial dan subsidi. Sehingga, jika salah klasifikasi, seseorang bisa tidak mendapatkan berbagai bantuan sosial.
Program bantuan sosial merupakan program dari pemerintah yang memiliki tujuan untuk menanggulangi kemiskinan, melindungi kelompok rentan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Problem kemiskinan masih menjadi PR negara untuk diselesaikan. Berdasarkan data BPS (2026), jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 sebesar 22,93 juta orang.
Jumlah tersebut menurun 0,43 juta orang terhadap September 2025 dan menurun 0,92 juta orang terhadap Maret 2025.
Garis kemiskinan pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp669.235 per orang per bulan atau setara Rp22.308 per hari.
Sedangkan menurut Bank Dunia, telah diperkirakan 64,1% penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan atau sekitar 179 juta orang. Bank Dunia menggunakan standar sebesar US$8,30 PPP atau sekitar Rp51.087 per orang per hari.
Adanya perbedaan angka antara BPS dan Bank Dunia karena menggunakan alat atau standar yang berbeda. Sehingga, terjadi perbedaan yang sangat signifikan antara BPS dan Bank Dunia.
Memang benar, dalam sistem kapitalisme, ukuran kemiskinan bersifat relatif dan mudah berubah-ubah standarnya mengikuti perkembangan ekonomi. Padahal, realitas kemiskinan mudah diindra.
Dalam kapitalisme, kemiskinan dilihat dari segi konfigurasi angka pengeluaran per kapita agar tidak berada di bawah garis kemiskinan.
Bukan dari segi apakah setiap rakyat harus dipenuhi kebutuhan primernya, seperti pangan, papan, sandang, pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Karena rendahnya standar kemiskinan yang ditetapkan oleh negara menyebabkan kemiskinan di Indonesia terlihat rendah dan menurun.
Padahal, dengan melihat fakta yang ada dan kondisi ekonomi saat ini, masyarakat sangat sulit memenuhi kebutuhan pokoknya.
Maka, bisa saja dengan menaikkan desil, angka kesejahteraan akan naik dan angka kemiskinan akan menurun.
Dengan demikian, kapitalisme gagal mendefinisikan kemiskinan. Hal ini pun berhubungan dengan program pemberantasan kemiskinan yang akan gagal.
Sebab, sejak awal, sistem kapitalisme sudah salah mendefinisikan sesuatu.
Berbicara kemiskinan, kemiskinan yang terjadi di Indonesia maupun yang terjadi di luar negeri merupakan kemiskinan struktural. Sebab, tata ekonomi kapitalisme memprivatisasi sumber daya alam milik umum dan kebijakan penguasa berpihak pada kapitalis.
Indonesia dikenal memiliki banyak kekayaan alam. Namun, itu semua tidak memberikan dampak positif kepada rakyat, hanya memberikan dampak positif kepada korporasi atau investor.
Sebab, penguasa hari ini hanya sebagai regulator, bukan sebagai pelayan rakyat. Sehingga, permasalahan kemiskinan tidak teratasi sebaik mungkin.
Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya mendefinisikan fakir sebagai orang yang tidak memperoleh sesuatu yang dapat mencukupi pemenuhan kebutuhan pokoknya, seperti pangan, papan, dan sandang.
Siapa yang kekurangan dalam memenuhi ketiga kebutuhan pokok tersebut maka dia termasuk fakir.
Sedangkan yang dimaksud miskin adalah orang-orang yang tidak mempunyai apa-apa, tidak memiliki rumah, dan tidak meminta-minta kepada manusia.
Maka, fakir dan miskin boleh diberikan zakat. Dengan definisi seperti ini, Islam sangat jelas dan mudah diindra untuk menentukan apakah seseorang termasuk miskin dan dapat menerima zakat ataukah kaya sehingga wajib mengeluarkan zakat.
Selain itu, dalam negara Islam, negara berfungsi sebagai raa’in atau pelayan umat untuk mengurusi setiap individu.
Negara menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyatnya dan mewujudkan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pelengkapnya. Seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah.
Ketika seorang sahabat yang sangat miskin datang menemui Rasulullah untuk meminta bantuan karena kelaparan, Rasulullah menyuruhnya mengambil barang yang tersisa di rumahnya, yakni sebuah kain dan cangkir.
Kemudian, barang tersebut dilelang. Uang yang didapatkan digunakan untuk membeli kapak dan makanan.
Kapak tersebut digunakan untuk mencari kayu bakar dan kemudian dijual. Hasil jualan tersebut dapat memenuhi kebutuhan sahabat tersebut.
Seperti inilah Islam memberikan solusi atas kemiskinan. Seharusnya negara tidak hanya memberikan bantuan sosial saja.
Seharusnya ada usaha, yakni bekerja untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Di samping itu, sistem ekonomi yang digunakan pun harus berasal dari sistem Islam, bukan yang lain.
Dengan penerapan sistem ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan. Salah satu wujud penerapannya adalah dengan mengembalikan SDA kepada umat.
Negara mengelola SDA tersebut dan hasil dari pengelolaan itu akan kembali kepada umat.
Sehingga, kemiskinan di dalam Daulah Islam bukan karena masalah struktural, tetapi karena ketetapan yang berasal dari Allah SWT. (*)
Penulis:
Nur Ana
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.









