OPINI—Ditengah tingginya biaya kuliah, sejumlah perguruan tinggi berbadan hukum (PTN-BH), mengalami tekanan keuangan. Hal ini karena menurunnya tren alokasi dana dari pemerintah. Menyusutnya subsidi dari negara untuk setiap mahasiswa PTNBH selama satu dekade terakhir berpotensi meningkatkan ketergantungan kampus pada uang kuliah yang ditanggung mahasiswa (25/05/2026, Kompas.id).
Sebagian mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu merasa berat untuk menaggung biaya UKT. Mereka hanya mengandalkan bantuan kuliah (KIP) atau beasiswa lainnya untuk tetap berkuliah meskipun tidaklah mudah untuk mendapatkannya dan kouta terbatas. Ketika mereka pun telah berkuliah, mereka di hantui dengan ketakutan putus kuliah di tengah jalan karena beratnya beban pembayaran UKT.
Berdasarkan laporan Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2025 yang dilakukan oleh Kemdiktisaintek menunjukkan angka putus kuliah di Indonesia sampai 2025 mencapai 289 ribu mahasiswa. Jumlah ini meningkat 2,62 persen dibandingkan dengan tahun 2024.
Berdasarkan laporan tersebut, angka putus kuliah mayoritas terjadi pada mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS), yang mencapai 73,81 persen. Mahasiswa dari perguruan tinggi negeri (PTN) sekitar 17,20 persen dan dari perguruan tinggi agama 7,74 persen. Sisanya dari sekolah kedinasan sekitar 1,25 persen (25/05/2026, detik.com).
Dengan demikian, minimnya subsidi Pendidikan Tinggi berdampak pada makin tingginya biaya kuliah. Apalagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang murni pembiayaan dari mahasiswa. Rakyat semakin kesulitan kuliah karena faktor biaya, akibatnya angka putus kuliah tinggi.
Ketika kampus telah menjadi PTN-BH, kampus tersebut akan membiayai dirinya sendiri, sehingga kampus bakal melakukan berbagai cara untuk mendapatkan pemasukan, salah satunya dengan UKT tinggi dan pembukaan kouta jalur mandiri diterima terbanyak di banding jalur lainnya. Maka, semakin kecil peluang orang-orang yang ingin berkuliah dan berprestasi tetapi terhalang ekonomi.
Selain itu, ketika kampus telah berganti status sebagai PTN-BH, kampus tersebut tidak lagi sebagai lembaga pendidikan yang murni, tetapi telah berubah menjadi ladang bisnis. Pendidikan telah berubah menjadi komoditas yang siap di perjual belikan. Penyebab ini akibat sistem kapitalisme-liberal yang diterapkan dalam bernegara.
Penerapan sistem kapitalisme membuat negara berlepas tanggung jawab dalam pengelolaan perguruan tinggi. Negara bertindak sebagai regulator saja. Padahal negara adalah raa’in yakni pengurus. Sehingga negara tidak boleh melepas tanggung jawab dalam pengaturan pendidikan.
Negeri ini pun di kenal dengan banyaknya sumber daya alam. Ketika suatu negeri memiliki banyak sumebr daya alam ,maka negeri tersebut akan sejahtera. Namun sangat disayangkan sistem yang mengatur kehidupan mereka tidak bersumber dari sang pencipta, maka terjadilah salah kelolah, dimana SDA di serahkan ke asing atau swasta untuk dikelolahnya. Sedangkan rakyat sendiri gigit jari menahan beban hidup yang terus menghimpit kehidupan mereka.
Berbeda dengan Islam, islam memposisikan pendidikan sebagai kebutuhan dasar dan menjadi salah satu faktor penting penentu kemajuan masyarakat. Sedangkan pendidikan tinggi pendidikan tinggi penting untuk membentuk generasi yang saleh dan memiliki kepakaran di bidangnya.
Selain itu, dalam sistem islam pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Negara berperan sebagai raa’in. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Mereka diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma. Dengan demikian, tidak terjadi putus kuliah. Pendanaan pendidikan berasal dari baitulmal.
Terdapat dua sumber pendapatan baitul mal yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan yakni:
Kepemilikan Negara yakni melalui pos fai’, kharaj, ghanimah, jizyah dan dharibah;
Kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima .
Dalam khilafah sekolah atau kampus swasta akan tetap ada dan juga gratis seperti sekolah atau kampus negeri. yang berbeda hanya skema pembiayaan nya saja dimana sekolah atau kampus swasta bersifat wakaf.
Sedangkan Kurikulumnya harus tetap sama dengan sekolah atau kampus negeri. Sehingga jika sistem islam di terapkan dalam institusi negara tidak ada lagi ketimpangan pendidikan hanya yang kaya saja yang bisa berpindidikan. Tetapi seluruh rakyat yang ada dalam daulah islam akan mendapatkan pendidikan yang setara sesuai potensi diri meraka.
Khilafah akan memastikan seluruh rakyat mendapatkan segala hak mereka. Bahkan Tata kelola pendidikan berdasarkan akidah islam dan juga tujuan pendidikan ialah untuk menghasilkan SDM yang berkepribadian islam. Menjadikan akidah islam sebagai sudut pandangng sebelum melakukan segala sesuatu. Sehingga menghasilakn SDM yang berkualitas dan bertakwah kepada Allah. (*)
Penulis:
Nur Ana
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










