POLEWALI — Berada di balik jeruji bukan berarti akses terhadap informasi harus ikut terbatas. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali membuka Lakon Jersipas atau Layanan Konsultasi Jeruji Besi Pemasyarakatan, sebuah inovasi pelayanan yang memberi ruang bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan informasi secara langsung dan terbuka.
Layanan ini menjadi salah satu upaya Lapas Polewali memperkuat pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan. WBP tidak hanya menjalani pembinaan, tetapi juga memiliki hak untuk mengetahui secara jelas berbagai layanan yang berkaitan dengan masa pidana dan kehidupan mereka selama berada di Lapas.
Lewat Lakon Jersipas, WBP dapat berkonsultasi mengenai remisi, masa akhir pidana atau ekspirasi, integrasi sosial, kesehatan, pengaduan, pembinaan, hingga hak dan kewajiban sebagai warga binaan.
Layanan tersebut dibuka setiap hari pelayanan pada pukul 09.00 hingga 11.00 WITA. WBP dapat menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan maupun berkonsultasi langsung dengan petugas yang telah ditunjuk.
Kepala Lapas Kelas IIB Polewali Sudarno, A.Md.IP., S.Sos., mengatakan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan pelayanan kepada WBP berjalan transparan dan responsif.
“Lakon Jersipas merupakan salah satu bentuk komitmen kami untuk memberikan kemudahan kepada Warga Binaan dalam mendapatkan informasi mengenai layanan pemasyarakatan. Kami ingin memastikan bahwa informasi mengenai hak, kewajiban, maupun berbagai program pembinaan dapat tersampaikan dengan jelas,” ujar Sudarno.
Menurutnya, Lakon Jersipas sekaligus menjadi ruang komunikasi agar pertanyaan maupun keluhan WBP tidak berhenti karena keterbatasan informasi. Setiap persoalan yang disampaikan akan diarahkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Informasi (Bimnadik) Albar, S.Sos., mengatakan layanan tersebut dibuat agar WBP mendapatkan informasi yang lebih mudah dipahami dan tidak bergantung pada informasi yang belum tentu benar.
“Kalau ada informasi yang belum dipahami, mereka dapat langsung berkonsultasi kepada petugas sehingga informasi yang diterima dapat lebih jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Albar.
Konsultasi mengenai remisi, misalnya, dapat digunakan WBP untuk memahami ketentuan dan proses yang harus dipenuhi. Untuk ekspirasi, WBP dapat mengetahui masa akhir pidana serta tahapan yang perlu dipersiapkan menjelang bebas. Begitu pula dengan integrasi sosial, layanan kesehatan dan mekanisme pengaduan.
Tidak berhenti pada persoalan administrasi, Lakon Jersipas juga membuka akses informasi mengenai pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian, kegiatan kerja, tata tertib, serta hak dan kewajiban WBP.
Bagi Lapas Polewali, layanan ini bukan sekadar meja konsultasi. Lakon Jersipas menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan pemasyarakatan yang lebih terbuka—karena informasi yang jelas merupakan salah satu kunci agar hak warga binaan dapat dipahami dan pelayanan berjalan sesuai aturan. (Cr/Ag4ys)
Citizen Reporter: Reski Amalia (Humas Lapas Polewali)






