OPINI—Pemerintah Indonesia dilaporkan menyetujui impor beras sebanyak 1.000 ton dari Amerika Serikat sebagai bagian dari perjanjian perdagangan resiprokal. Kesepakatan tersebut mencakup komitmen impor komoditas pertanian dari AS senilai US$4,5 miliar atau sekitar Rp75 triliun, termasuk beras dengan klasifikasi khusus yang hanya dapat beredar melalui izin pemerintah.
Pemerintah beralasan jumlah impor tersebut sangat kecil, yakni sekitar 0,00003 persen dari estimasi produksi beras nasional yang diperkirakan mencapai 34,69 juta ton pada 2025. Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai kritik.
Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai langkah tersebut berpotensi mengganggu program swasembada beras nasional. Kritik ini menjadi semakin relevan jika dikaitkan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut Indonesia telah resmi mencapai swasembada beras per 31 Desember 2025.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi kebijakan pemerintah. Di satu sisi, pemerintah menyatakan telah mencapai swasembada beras, tetapi di sisi lain masih membuka ruang impor, meskipun dalam jumlah terbatas.
Inkonsistensi antara deklarasi swasembada dan kebijakan impor beras dikhawatirkan dapat melemahkan narasi kedaulatan pangan. Meskipun beras yang diimpor disebut memiliki klasifikasi khusus dan tidak diperuntukkan bagi konsumsi massal, kekhawatiran tetap muncul terkait potensi gangguan terhadap harga gabah di tingkat petani serta kemungkinan kebocoran distribusi beras impor ke pasar domestik.
Lebih jauh lagi, kebijakan impor yang menjadi bagian dari perjanjian dagang dengan Amerika Serikat ini menunjukkan bahwa kedaulatan pangan Indonesia masih menyisakan kerentanan.
Dalam politik ekonomi global, beras dan bahan pokok lainnya bukan sekadar komoditas perdagangan, melainkan komoditas strategis yang dapat memengaruhi posisi tawar suatu negara. Ketergantungan terhadap impor pangan, sekalipun dalam jumlah kecil, berpotensi membuka celah bagi negara-negara besar untuk memberikan tekanan ekonomi yang lebih luas kepada negara importir.
Perjanjian perdagangan resiprokal seperti ini dapat dipandang sebagai bagian dari mekanisme dominasi dalam sistem ekonomi kapitalisme global. Sistem kapitalisme menempatkan mekanisme pasar dan kepentingan pemilik modal sebagai orientasi utama. Dalam kerangka tersebut, perdagangan internasional sering kali tidak sepenuhnya bebas dari kepentingan geopolitik.
Negara dengan kekuatan ekonomi besar dapat menggunakan instrumen perdagangan untuk memperluas pengaruhnya terhadap negara lain. Karena itu, persoalan impor beras tidak semata-mata merupakan isu teknis perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan arah politik ekonomi suatu negara.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, Islam memiliki konsep politik ekonomi yang menempatkan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat sebagai tujuan utama. Syariat Islam tidak hanya mengatur aspek ibadah spiritual, tetapi juga memberikan seperangkat aturan komprehensif untuk mengatur kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.
Dalam pandangan Islam, negara berperan sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, termasuk kebutuhan pangan. Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa politik ekonomi Islam bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok setiap individu masyarakat.
Negara berkewajiban memastikan produksi pangan dalam negeri berjalan optimal sehingga kebutuhan rakyat dapat terpenuhi secara mandiri. Karena itu, swasembada pangan menjadi elemen penting dalam menjaga kedaulatan ekonomi negara.
Prinsip ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa di antara kalian bangun pagi dalam keadaan aman di tempat tinggalnya, sehat badannya, dan memiliki makanan untuk hari itu, maka seakan-akan telah dikumpulkan baginya seluruh dunia.”
Hadis ini menegaskan bahwa ketersediaan pangan merupakan unsur mendasar dalam kesejahteraan masyarakat. Negara memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin stabilitas produksi, distribusi, serta harga pangan agar tetap terjangkau bagi seluruh rakyat.
Selain itu, Al-Qur’an juga memberikan peringatan agar umat Islam tidak berada dalam posisi ketergantungan yang dapat membuka peluang dominasi pihak lain. Dalam QS An-Nisa ayat 141 disebutkan bahwa Allah tidak akan memberikan jalan bagi orang-orang kafir untuk menguasai kaum mukmin. Ayat ini sering dijadikan landasan bahwa kedaulatan politik dan ekonomi umat harus dijaga agar tidak berada di bawah dominasi pihak luar.
Dalam praktiknya, Islam tidak melarang aktivitas perdagangan dengan negara lain selama tidak merugikan umat dan tidak membahayakan posisi negara. Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah Al-Khilafah menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi, termasuk perdagangan internasional, harus tetap berada dalam koridor hukum syariat dan tidak menimbulkan ketergantungan yang melemahkan negara.
Dengan demikian, persoalan impor beras tidak dapat dipandang sekadar sebagai transaksi perdagangan biasa. Kebijakan tersebut berkaitan dengan arah politik ekonomi negara, kedaulatan pangan, serta posisi suatu negara dalam sistem ekonomi global.
Kedaulatan pangan hanya dapat terwujud ketika negara mampu membangun sistem produksi yang kuat, melindungi petani, serta memastikan distribusi pangan berjalan adil bagi seluruh masyarakat. Dalam perspektif Islam, hal ini menuntut negara menjadikan syariat sebagai landasan pengaturan ekonomi sehingga kemaslahatan umat benar-benar terjamin. (*)
Penulis:
Irma Sulaiman, S.Pd.
(Pemerhati Sosial)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.













