OPINI—Peredaran narkoba terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Jika sebelumnya narkoba identik dengan pil, serbuk, atau cairan dalam kemasan mencurigakan, kini modusnya semakin sulit dikenali.
Narkotika dapat disamarkan dalam produk yang dekat dengan kehidupan anak muda, salah satunya vape. Perubahan modus ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika bukan hanya persoalan zat berbahaya, tetapi juga persoalan bagaimana jaringan kejahatan memanfaatkan tren dan perilaku konsumsi generasi muda.
Fenomena tersebut terjadi di Indonesia. Pada awal 2026, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai dan Imigrasi mengungkap jaringan internasional yang menyamarkan narkotika dalam liquid vape.
Barang tersebut antara lain mengandung etomidate. BNN juga mengungkap laboratorium rahasia yang memproduksi cairan vape mengandung etomidate di Jakarta.
Peredaran tersebut bukan dalam skala kecil. Pusiknas Bareskrim Polri melaporkan pengungkapan ribuan cartridge vape berisi cairan narkotika, termasuk 333 cartridge dalam satu penindakan dan lebih dari 5.000 cartridge tambahan dalam pengembangan kasus.
Pusiknas juga menyebut modus tersebut berpotensi menjangkau generasi muda karena narkotika dibuat menyerupai liquid vape yang secara tampilan sulit dibedakan dari produk biasa.
Dari sisi harga, BNN pernah mengungkap liquid vape berisi etomidate yang dijual sekitar Rp2–6 juta per satuan. Fakta ini menunjukkan bahwa narkotika telah dikemas mengikuti karakter pasar tertentu dan tidak selalu hadir dalam bentuk yang selama ini dikenal masyarakat.
Ancaman ini semakin serius. Pada September 2026, BNN menyatakan bahwa dari 1.745 sampel cairan vape yang diperiksa, 1.716 positif mengandung narkotika atau new psychoactive substances (NPS), dan 1.552 di antaranya positif etomidate.
BNN juga mencatat penyitaan 3.485 cartridge vape dan 8.276,15 mililiter etomidate sepanjang 2026.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa jaringan narkoba mampu beradaptasi dengan budaya populer. Vape yang dipersepsikan sebagai bagian dari gaya hidup modern dapat dimanfaatkan sebagai medium penyamaran narkotika.
Polri bahkan menyebut jaringan narkoba memanfaatkan popularitas vape untuk menyasar anak-anak muda.
Persoalannya kemudian bukan hanya bagaimana menangkap pengedar setelah kejahatan terjadi, tetapi bagaimana mencegah generasi muda menjadi sasaran sejak awal.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut berkaitan erat dengan penjagaan akal (hifzh al-‘aql). Akal merupakan salah satu karunia Allah yang harus dijaga.
Segala sesuatu yang merusak kesadaran dan akal tidak boleh dikonsumsi.
Allah Swt. berfirman:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
(QS. Al-Baqarah: 195).
Rasulullah saw. juga bersabda:
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr itu haram.”
(HR. Muslim).
Prinsip tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melihat suatu benda berdasarkan bentuk atau mereknya, tetapi juga berdasarkan dampaknya terhadap manusia.
Ketika suatu zat terbukti membahayakan akal dan tubuh, maka tidak semestinya ia diperlakukan sebagai komoditas biasa.
Di sinilah persoalan sistem menjadi penting. Dari perspektif Islam, pembentukan generasi tidak cukup diserahkan kepada mekanisme pasar.
Pendidikan harus membangun kepribadian Islam sehingga seorang Muslim memiliki kesadaran bahwa setiap perbuatannya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.
Kesadaran muraqabah—merasa selalu diawasi Allah—diharapkan menjadi benteng internal ketika seseorang berhadapan dengan ajakan yang merusak.
Secara teori, pencegahan kejahatan tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pendekatan crime prevention menekankan pentingnya mengurangi faktor yang memungkinkan kejahatan terjadi, sekaligus memperkuat perlindungan kelompok rentan.
Dalam kasus vape narkoba, pendekatan tersebut berarti bukan hanya menangkap pengedar, tetapi juga memutus rantai pasokan, mengawasi produk berisiko, meningkatkan literasi masyarakat, dan mencegah generasi muda menjadi pasar.
Islam juga menempatkan negara sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat. Rasulullah saw. bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).
Karena itu, dalam konstruksi politik Islam, perlindungan masyarakat dari narkotika tidak berhenti pada imbauan.
Negara berkewajiban mencegah peredaran barang yang merusak, menutup jalur distribusi, mengawasi perdagangan, memberikan edukasi, serta melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
Media dan ruang publik juga diarahkan agar tidak menjadi sarana normalisasi perilaku yang merusak.
BNN sendiri pada September 2026 telah mendorong penguatan tata kelola peredaran rokok elektrik sebagai respons terhadap temuan zat berbahaya. Dengan demikian, persoalan regulasi dan pengawasan memang menjadi bagian penting dari respons negara.
Dalam perspektif Islam, solusi dibangun secara menyeluruh: akidah sebagai benteng individu, pendidikan sebagai pembentuk kepribadian, keluarga dan masyarakat sebagai lingkungan pengawasan sosial, serta negara sebagai pelindung dan penegak hukum.
Penindakan juga harus diarahkan kepada seluruh mata rantai kejahatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan membedakan posisi produsen, pengedar, dan pengguna serta memperhatikan aspek perlindungan dan pemulihan bagi korban penyalahgunaan.
Dengan demikian, vape narkoba bukan sekadar “tren baru”. Ia menunjukkan bagaimana kejahatan dapat menyusup melalui budaya konsumsi yang telah populer di kalangan anak muda.
Karena itu, perlindungan generasi tidak cukup dengan menunggu munculnya korban atau sekadar memperbarui regulasi.
Dibutuhkan pencegahan yang sistematis, pendidikan yang membentuk ketakwaan, pengawasan perdagangan yang kuat, pemberantasan jaringan narkotika, dan kebijakan negara yang menempatkan keselamatan generasi sebagai tanggung jawab utama. (*)
Penulis:
Nur Afni
(Aktivis Muslimah)
Disclaimer:
Setiap opini, artikel, informasi, maupun berupa teks, gambar, suara, video, dan segala bentuk grafis yang disampaikan pembaca ataupun pengguna adalah tanggung jawab masing-masing individu, dan bukan tanggung jawab Mediasulsel.com.










